Minggu, 7 Juli 2024

Ditenggat Sepekan, 13 Mobdin Belum Kembali

(RIAUPOS.CO) — SEBANYAK 13 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berada di tangan pihak-pihak yang tak berhak. Mereka ditenggat sepekan untuk mengembalikan secara sukarela. Namun hingga kini, belum ada satupun yang melakukan pengembalian.

KPK pernah menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Koordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Lota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan oleh Korsupgah KPK tanggal 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen  menjadi 73 persen.

- Advertisement -
Baca Juga:  Solusi Life Finance dari Jenius untuk Warga Digital Savvy Pekanbaru

Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe-tipe kendaraan dinas tersebut seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas tersebut.

Untuk penarikan ini, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditugaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP sejak sepekan lalu memberi tenggat sepekan bagi pemegang untuk melakukan pengembalian.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (20/5) menyebut, hingga kini belum satupun pemegang mobdin tersebut melakukan pengembalian. ‘’Belum ada dikembalikan, harus dikembalikan melalui kami,’’ kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minibus Seruduk Minimarket di Jalan Lintas Timur Pekanbaru

BPKAD sendiri sudah menyurati Satpol PP untuk menyampaikan penarikan 13 mobdin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono membenarkan sudah diterimanya surat dari BPKAD tersebut. ’’Terhadap pemegang mobdin kami hubungi satu per satu. Ini upaya persuasif agar mereka mengembalikan orang per orang,’’ kata Agus.

Agus menyebut, pihaknya dalam sepekan ini memberikan kesempatan pada pihak-pihak pemegang mobdin itu untuk mengembalikan sendiri. ’’Sebelum kami datangi, kami kasih kesempatan sampai Senin (20/5). Pekan depan kalau tidak juga kami   ambil paksa,’’ tegasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — SEBANYAK 13 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berada di tangan pihak-pihak yang tak berhak. Mereka ditenggat sepekan untuk mengembalikan secara sukarela. Namun hingga kini, belum ada satupun yang melakukan pengembalian.

KPK pernah menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Koordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Lota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan oleh Korsupgah KPK tanggal 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen  menjadi 73 persen.

Baca Juga:  12 Mei Hari Bersejarah bagi PFI, Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe-tipe kendaraan dinas tersebut seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas tersebut.

Untuk penarikan ini, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditugaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP sejak sepekan lalu memberi tenggat sepekan bagi pemegang untuk melakukan pengembalian.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (20/5) menyebut, hingga kini belum satupun pemegang mobdin tersebut melakukan pengembalian. ‘’Belum ada dikembalikan, harus dikembalikan melalui kami,’’ kata dia.

Baca Juga:  Oknum Mahasiswa Terancam Hukuman Seumur Hidup

BPKAD sendiri sudah menyurati Satpol PP untuk menyampaikan penarikan 13 mobdin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono membenarkan sudah diterimanya surat dari BPKAD tersebut. ’’Terhadap pemegang mobdin kami hubungi satu per satu. Ini upaya persuasif agar mereka mengembalikan orang per orang,’’ kata Agus.

Agus menyebut, pihaknya dalam sepekan ini memberikan kesempatan pada pihak-pihak pemegang mobdin itu untuk mengembalikan sendiri. ’’Sebelum kami datangi, kami kasih kesempatan sampai Senin (20/5). Pekan depan kalau tidak juga kami   ambil paksa,’’ tegasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari