Minggu, 7 Juli 2024

Minta Aturan Mudik Cukup dengan Prokes Saja

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tahun ini pemerintah memberi izin masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Beberapa persyaratan untuk bisa mudik pun dilakukan.

Namun menurut anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain, khusus untuk aturan mudik di Pekanbaru bisa diperlonggar. Ia menilai, cukup dengan hanya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

- Advertisement -

"Kan ada itu aturan pemerintah untuk Jawa-Bali diwajibkan harus sudah vaksin ketiga (booster). Dan ada lagi pakai PCR 3×24 jam, dan sebagainya. Mungkin bisa diterapkan karena faktor jarak, dan juga volume masyarakat yang mudik sangat besar. Tapi kalu kita di Sumatera ini, khususnya Pekanbaru itu mudiknya ke Sumbar dan orangnya itu-itu saja. Jadi kita cukup perketat prokes saja," saran Zulkarnain kepada pemerintah untuk dapat dijadikan pertimbangan khusus, Kamis (21/4).

Baca Juga:  Patroli Preventif Strike, Polresta Pekanbaru Amankan 15 Kendaraan

Dikatakan politisi PPP ini, aturan mudik Lebaran 2022 ini disebutkan belum ada yang baku. Ia menyakini akan berubah-ubah menjelang waktu ditentukan.  "Harapan kita, ada kelonggaran seperti longgarnya saat Indonesia menjadi tuan rumah helat akbar MotoGP Mandalika," harapnya.

Dia berharap, tidak hanya Pekanbaru, akan tetapi secara garis besar untuk Provinsi Riau, diharapkan cukup dengan pengetatan prokes saja. "Aturan persyaratan mudik jangan terlalu ketat lah, khusus untuk Riau," paparnya.

- Advertisement -

Zulkarnain juga menyampaikan, salah satu syarat dari Pemerintah yang sampai hari ini masih bergulir itu ialah wajib sudah vaksin ketiga. "Cukup vaksin yang 1 dan 2 itu ditambah datanya sudah update di aplikasi PeduliLindungi otomatis sudah aman. Dan untuk vaksin booster ini yakinlah masyarakat mau ikut menyukseskannya," ujarnya.(gus)

Baca Juga:  Kunjungi Puskesmas, Kapolda Pastikan Vaksinasi Berjalan Baik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tahun ini pemerintah memberi izin masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Beberapa persyaratan untuk bisa mudik pun dilakukan.

Namun menurut anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain, khusus untuk aturan mudik di Pekanbaru bisa diperlonggar. Ia menilai, cukup dengan hanya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kan ada itu aturan pemerintah untuk Jawa-Bali diwajibkan harus sudah vaksin ketiga (booster). Dan ada lagi pakai PCR 3×24 jam, dan sebagainya. Mungkin bisa diterapkan karena faktor jarak, dan juga volume masyarakat yang mudik sangat besar. Tapi kalu kita di Sumatera ini, khususnya Pekanbaru itu mudiknya ke Sumbar dan orangnya itu-itu saja. Jadi kita cukup perketat prokes saja," saran Zulkarnain kepada pemerintah untuk dapat dijadikan pertimbangan khusus, Kamis (21/4).

Baca Juga:  Patroli Preventif Strike, Polresta Pekanbaru Amankan 15 Kendaraan

Dikatakan politisi PPP ini, aturan mudik Lebaran 2022 ini disebutkan belum ada yang baku. Ia menyakini akan berubah-ubah menjelang waktu ditentukan.  "Harapan kita, ada kelonggaran seperti longgarnya saat Indonesia menjadi tuan rumah helat akbar MotoGP Mandalika," harapnya.

Dia berharap, tidak hanya Pekanbaru, akan tetapi secara garis besar untuk Provinsi Riau, diharapkan cukup dengan pengetatan prokes saja. "Aturan persyaratan mudik jangan terlalu ketat lah, khusus untuk Riau," paparnya.

Zulkarnain juga menyampaikan, salah satu syarat dari Pemerintah yang sampai hari ini masih bergulir itu ialah wajib sudah vaksin ketiga. "Cukup vaksin yang 1 dan 2 itu ditambah datanya sudah update di aplikasi PeduliLindungi otomatis sudah aman. Dan untuk vaksin booster ini yakinlah masyarakat mau ikut menyukseskannya," ujarnya.(gus)

Baca Juga:  BKD Riau Masih Proses SK Kasek Nonjob
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari