Selasa, 8 April 2025
spot_img

Puluhan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih banyak yang tak tertib dalam membereskan media iklan luar ruang yang habis masa berlakunya. Terbukti, Kamis (19/12) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan puluhan banner dan spanduk yang kedaluwarsa di enam titik lokasi.

Penertiban dilakukan karena puluhan banner ini sudah habis masa tayangnya. Selain itu, rata-rata banner dan spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi. "Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu sudah habis masa tayang. Kita langsung copot dan amankan di Mako Satpol PP," kata dia.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lagi, Banjir di Tampan Semakin Parah

Lokasi penertiban ini dilakukan adalah di Jalan Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Arifin Achmad, Arengka,  dan Jalan Tuanku Tambusai.'

"Kita turunkan satu pleton terdiri dari 30 personil untuk melakukan penertiban mencopot seluruh banner dan spanduk yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa," tegasnya.

Agus menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut."Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, semua kita copot," imbuhnya.

Dia kembali mengingatkan pada para pelaku usaha agar jangan memasang banner di tempat terlarang seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasiltas umum karena mengganggu estetika kota. Selain itu, kesadaran pelaku usaha juga diperlukan untuk mencopot banner yang sudah habis masa berlakunya."Penertiban serupa juga akan kami lakukan di lokasi-lokasi lainnya," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  MGMP Bahasa Indonesia SMP Tualang dan Sungai Mandau Belajar Jurnalistik di Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih banyak yang tak tertib dalam membereskan media iklan luar ruang yang habis masa berlakunya. Terbukti, Kamis (19/12) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan puluhan banner dan spanduk yang kedaluwarsa di enam titik lokasi.

Penertiban dilakukan karena puluhan banner ini sudah habis masa tayangnya. Selain itu, rata-rata banner dan spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi. "Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu sudah habis masa tayang. Kita langsung copot dan amankan di Mako Satpol PP," kata dia.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lagi, Banjir di Tampan Semakin Parah

Lokasi penertiban ini dilakukan adalah di Jalan Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Arifin Achmad, Arengka,  dan Jalan Tuanku Tambusai.'

"Kita turunkan satu pleton terdiri dari 30 personil untuk melakukan penertiban mencopot seluruh banner dan spanduk yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa," tegasnya.

Agus menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut."Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, semua kita copot," imbuhnya.

Dia kembali mengingatkan pada para pelaku usaha agar jangan memasang banner di tempat terlarang seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasiltas umum karena mengganggu estetika kota. Selain itu, kesadaran pelaku usaha juga diperlukan untuk mencopot banner yang sudah habis masa berlakunya."Penertiban serupa juga akan kami lakukan di lokasi-lokasi lainnya," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Kembali Menjamur di Simpang Arifin Ahmad
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Puluhan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih banyak yang tak tertib dalam membereskan media iklan luar ruang yang habis masa berlakunya. Terbukti, Kamis (19/12) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan puluhan banner dan spanduk yang kedaluwarsa di enam titik lokasi.

Penertiban dilakukan karena puluhan banner ini sudah habis masa tayangnya. Selain itu, rata-rata banner dan spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi. "Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu sudah habis masa tayang. Kita langsung copot dan amankan di Mako Satpol PP," kata dia.

Baca Juga:  Dinilai Bisa Membahayakan Warga

Lokasi penertiban ini dilakukan adalah di Jalan Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Arifin Achmad, Arengka,  dan Jalan Tuanku Tambusai.'

"Kita turunkan satu pleton terdiri dari 30 personil untuk melakukan penertiban mencopot seluruh banner dan spanduk yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa," tegasnya.

Agus menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut."Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, semua kita copot," imbuhnya.

Dia kembali mengingatkan pada para pelaku usaha agar jangan memasang banner di tempat terlarang seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasiltas umum karena mengganggu estetika kota. Selain itu, kesadaran pelaku usaha juga diperlukan untuk mencopot banner yang sudah habis masa berlakunya."Penertiban serupa juga akan kami lakukan di lokasi-lokasi lainnya," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lagi, Banjir di Tampan Semakin Parah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih banyak yang tak tertib dalam membereskan media iklan luar ruang yang habis masa berlakunya. Terbukti, Kamis (19/12) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan puluhan banner dan spanduk yang kedaluwarsa di enam titik lokasi.

Penertiban dilakukan karena puluhan banner ini sudah habis masa tayangnya. Selain itu, rata-rata banner dan spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi. "Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu sudah habis masa tayang. Kita langsung copot dan amankan di Mako Satpol PP," kata dia.

Baca Juga:  Dinilai Bisa Membahayakan Warga

Lokasi penertiban ini dilakukan adalah di Jalan Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Arifin Achmad, Arengka,  dan Jalan Tuanku Tambusai.'

"Kita turunkan satu pleton terdiri dari 30 personil untuk melakukan penertiban mencopot seluruh banner dan spanduk yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa," tegasnya.

Agus menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut."Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, semua kita copot," imbuhnya.

Dia kembali mengingatkan pada para pelaku usaha agar jangan memasang banner di tempat terlarang seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasiltas umum karena mengganggu estetika kota. Selain itu, kesadaran pelaku usaha juga diperlukan untuk mencopot banner yang sudah habis masa berlakunya."Penertiban serupa juga akan kami lakukan di lokasi-lokasi lainnya," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Ratusan Warga Ikut Vaksinasi Massal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari