PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus perundungan yang menimpa MFA, pelajar SMPN 38 Pekanbaru beberapa waktu lalu, kini kasusnya masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Tidak terasa, perkara itu sudah memasuki tiga pekan terakhir sejak dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, bahwa hasil dari gelar perkara itu proses sidik. Artinya, dinaikkan dulu ke sidik terus gelar perkara lagi untuk penangkapan tersangka. "Tunggu pemeriksaan selesai baru akan gelar lagi," jelasnya, Rabu (20/11).
Katanya, yang sudah diperiksa itu sembilan orang dan semuanya masih saksi. "Saksi-saksi sembilan orang terdiri dari orangtua, pihak sekolah dan lainnya. Untuk terlapor ada tiga orang," terangnya.
Kemudian, beredar kabar perkara tersebut didiversi, Awal katakan diversi merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang secara prosedur itu bukan perdamaian. Harus digaris bawahi diversi bukan perdamaian namun tahap penyelesaian perkara.
"Jadi perkara ini nanti seperti apa judulnya kita tetap proses sidik seperti biasa. Saya belum bisa cerita banyak, nanti akan saya kabari hasilnya," sebutnya.
Lebih lanjut, terkait perkara perundungan Awal mengatakan pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 dengan ancaman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya MFA sudah diperiksa, Selasa (12/11) oleh Unit PPA. Dapat diketahui MFA merupakan pelajar kelas VIII korban perundungan oleh teman sekelasnya tiga orang antara lain, R, MP dan KR yang menyebabkan tulang hidungnya patah.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota