Selasa, 22 April 2025
spot_img

Kembali ke Sel dengan Kasus yang Sama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Peredaran narkoba yang masih terus terjadi di Bumi Lancang Kuning membuat gerah masyarakat. Hal itupun akhirnya diadukan ke pihak kepolisian terdekat tepatnya di Polsek Tampan.

Pengaduan itupun akhirnya ditangani pihak berwajib. Melalui perintah Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya pun bergerak menyisir lokasi. Hingga akhirnya berhenti di tempat peraduan di Jalan HR Soebrantas, Samping PO Sari Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Kepada Riau Pos Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya mengatakan, saat berada di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan. Untuk memastikan kecurigaannya tim pun mendatangi.

Baca Juga:  Langit Cerah, Penumpang Sungai Duku Ramai

Masih kata Koko, begitu didekati oleh tim opsnal pada pukul 03.30 WIB, laki-laki yang diketahui bernama TK alias Toni itu berusaha mengelak. Lalu, polisi pun mencoba menggeledah badannya dan didapat narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka TK 11 paket sabu ukuran kecil, tiga paket sabu ukuran sedang dan dua buah kantong plastik kosong ukuran sedang untuk menyimpan sabu-sabu," terangnya, Rabu (20/11).

Lebih lanjut, TK merupakan residivis dengan kasus yang sama. "TK belum lama keluar dari tahanan namun mengulangi hal yang sama. Kepada TK dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Peredaran narkoba yang masih terus terjadi di Bumi Lancang Kuning membuat gerah masyarakat. Hal itupun akhirnya diadukan ke pihak kepolisian terdekat tepatnya di Polsek Tampan.

Pengaduan itupun akhirnya ditangani pihak berwajib. Melalui perintah Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya pun bergerak menyisir lokasi. Hingga akhirnya berhenti di tempat peraduan di Jalan HR Soebrantas, Samping PO Sari Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Kepada Riau Pos Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya mengatakan, saat berada di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan. Untuk memastikan kecurigaannya tim pun mendatangi.

Baca Juga:  Serentak Terapkan di Semua Pintu agar Konsisten

Masih kata Koko, begitu didekati oleh tim opsnal pada pukul 03.30 WIB, laki-laki yang diketahui bernama TK alias Toni itu berusaha mengelak. Lalu, polisi pun mencoba menggeledah badannya dan didapat narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka TK 11 paket sabu ukuran kecil, tiga paket sabu ukuran sedang dan dua buah kantong plastik kosong ukuran sedang untuk menyimpan sabu-sabu," terangnya, Rabu (20/11).

Lebih lanjut, TK merupakan residivis dengan kasus yang sama. "TK belum lama keluar dari tahanan namun mengulangi hal yang sama. Kepada TK dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kembali ke Sel dengan Kasus yang Sama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Peredaran narkoba yang masih terus terjadi di Bumi Lancang Kuning membuat gerah masyarakat. Hal itupun akhirnya diadukan ke pihak kepolisian terdekat tepatnya di Polsek Tampan.

Pengaduan itupun akhirnya ditangani pihak berwajib. Melalui perintah Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya pun bergerak menyisir lokasi. Hingga akhirnya berhenti di tempat peraduan di Jalan HR Soebrantas, Samping PO Sari Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Kepada Riau Pos Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya mengatakan, saat berada di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan. Untuk memastikan kecurigaannya tim pun mendatangi.

Baca Juga:  Umri Buka Enam Sistemร‚  Penerimaan Mahasiswa Baru

Masih kata Koko, begitu didekati oleh tim opsnal pada pukul 03.30 WIB, laki-laki yang diketahui bernama TK alias Toni itu berusaha mengelak. Lalu, polisi pun mencoba menggeledah badannya dan didapat narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka TK 11 paket sabu ukuran kecil, tiga paket sabu ukuran sedang dan dua buah kantong plastik kosong ukuran sedang untuk menyimpan sabu-sabu," terangnya, Rabu (20/11).

Lebih lanjut, TK merupakan residivis dengan kasus yang sama. "TK belum lama keluar dari tahanan namun mengulangi hal yang sama. Kepada TK dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Peredaran narkoba yang masih terus terjadi di Bumi Lancang Kuning membuat gerah masyarakat. Hal itupun akhirnya diadukan ke pihak kepolisian terdekat tepatnya di Polsek Tampan.

Pengaduan itupun akhirnya ditangani pihak berwajib. Melalui perintah Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya pun bergerak menyisir lokasi. Hingga akhirnya berhenti di tempat peraduan di Jalan HR Soebrantas, Samping PO Sari Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Kepada Riau Pos Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya mengatakan, saat berada di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan. Untuk memastikan kecurigaannya tim pun mendatangi.

Baca Juga:  Belum Ada Izin, de Club Sudah Beroperasi

Masih kata Koko, begitu didekati oleh tim opsnal pada pukul 03.30 WIB, laki-laki yang diketahui bernama TK alias Toni itu berusaha mengelak. Lalu, polisi pun mencoba menggeledah badannya dan didapat narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka TK 11 paket sabu ukuran kecil, tiga paket sabu ukuran sedang dan dua buah kantong plastik kosong ukuran sedang untuk menyimpan sabu-sabu," terangnya, Rabu (20/11).

Lebih lanjut, TK merupakan residivis dengan kasus yang sama. "TK belum lama keluar dari tahanan namun mengulangi hal yang sama. Kepada TK dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari