PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini sudah dua pekan turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski begitu, masih ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disanksi Satgas Covid-19.
Meski telah diberi pelonggaran kegiatan ekonomi pada PPKM level 3, puluhan pelaku usaha masih saja ada yang beroperasi melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.
"Kita sanksi denda karena mereka melanggar jam operasional hingga menimbulkan kerumunan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (20/9).
Ia mengungkapkan, pihaknya mendata ada 26 pelaku usaha yang kena sanksi administratif berupa denda.
Banyak dari tempat usaha masih menerima pengunjung hingga malam sehingga menimbulkan kerumunan. Padahal dalam regulasi yang diatur bahwa restoran, kafe atau rumah makan hanya bisa melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.
Mendapati hal itu, aparat gabungan langsung membubarkan para pengunjung.
Total jumlah denda yang terkumpul dari pelaku usaha selama PPKM level 3 dalam dua pekan ini sebanyak Rp7 juta.
Para pelanggar membayar denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Besaran denda ini sesuai penilaian PPNS di lapangan.Paling banyak pelaku usaha membayar denda sebesar Rp300 ribu.
"Jadi mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang ada," terangnya.
Iwan menyebut, petugas tidak cuma memberi sanksi kepada pelaku usaha. Ada juga sejumlah masyarakat melanggar prokes sehingga harus membayar denda.
Sebanyak 17 orang yang harus membayar denda. Mereka kena sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul selama dua pekan ini mencapai Rp 8,6 juta. Secara keseluruhan total pelanggar mencapai 43 orang.(ali)