26.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 19 April 2025
spot_img

Pelaku Usaha Didenda Rp8,6 Juta 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini sudah dua pekan turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski begitu, masih ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disanksi Satgas Covid-19.

Meski telah diberi pelonggaran kegiatan ekonomi pada PPKM level 3, puluhan  pelaku usaha masih saja ada yang beroperasi melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita sanksi denda karena mereka melanggar jam operasional hingga menimbulkan kerumunan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (20/9).

Ia mengungkapkan, pihaknya mendata ada 26 pelaku usaha yang kena sanksi administratif berupa denda.

Banyak dari tempat usaha masih menerima pengunjung hingga malam sehingga menimbulkan kerumunan. Padahal dalam regulasi yang diatur bahwa restoran, kafe atau rumah makan hanya bisa melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Selenggarakan Brevet Pajak, IKPI Pekanbaru Kerjasama dengan Unilak

Mendapati hal itu, aparat gabungan langsung membubarkan para pengunjung.

Total jumlah denda yang terkumpul dari pelaku usaha selama PPKM level 3 dalam dua pekan ini sebanyak Rp7 juta.

Para pelanggar membayar denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Besaran denda ini sesuai penilaian PPNS di lapangan.Paling banyak pelaku usaha membayar denda sebesar Rp300 ribu.

- Advertisement -

"Jadi mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang ada," terangnya.

Iwan menyebut, petugas tidak cuma memberi sanksi kepada pelaku usaha. Ada juga sejumlah masyarakat melanggar prokes sehingga harus membayar denda.

Sebanyak 17 orang yang harus membayar denda. Mereka kena sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul selama dua pekan ini mencapai Rp 8,6 juta. Secara keseluruhan total pelanggar mencapai 43 orang.(ali)

Baca Juga:  IDI Riau Ajak Semua Kalangan Berpartisipasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Ford Resmikan Dealer 3S Pertamanya di Pekanbaru

RMA Indonesia sebagai agen pemegang merek Ford di Indonesia, secara resmi membuka dealer 3S (Sales, Service, Sparepart) pertama Ford di Kota Pekanbaru, Kamis (17/4). Peresmian ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang RMA Indonesia untuk memperluas jaringan dan memperkuat layanan Ford di wilayah Sumatera yang memiliki potensi ekonomi besar.

Wali Kota Pekanbaru Minta Sekolah Tak Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan

Agung Nugroho, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh terjadi. “Untuk acara perpisahan, tidak seharusnya ada pungutan sebesar itu. Saya tekankan, jangan ada lagi pungutan kepada siswa untuk kegiatan perpisahan

Prodi Keperawatan UHTP Hampir Capai Akreditasi Unggul

Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners Fakultas Kesehatan (Fkes) Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) meraih akreditasi baik sekali. Sesuai dengan SK Lam PT-Kes: 0115/Lam-PTKes/Akr/Sar/II/2025 dan 0116/Lam-PTKes/Akr/Pro/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Kepala SMAN 1 Bandar Petalangan Larang Kegiatan Perpisahan, Ratusan Siswa Histeris dan Meneteskan Air Mata

KEPALA SMAN 1 Bandar Petalangan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Syamsuar SPd melarang kegiatan acara perpisahan di sekolah. Pungutan biaya yang dibebankan kepada orang tua wali murid diminta segera dikembalikan, Selasa (15/4).