Sabtu, 23 November 2024
spot_img

6 Fraksi Desak Paripurna Rotasi AKD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Riau belum tuntas. Penyebab, sampai saat ini pelaksanaan rapat paripurna penetapan AKD masih terus tertunda. Atas kondisi ini, sebanyak 6 fraksi di DPRD mendesak agar pimpinan dewan segera menjadwalkan sidang paripurna penetapan AKD untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan 6 pimpinan fraksi di DPRD Riau usai menggelar pertemuan, Rabu (20/4). Hadir dalam kesempatan itu Ketua Fraksi Golkar Karmila Sari, Ketua Fraksi PKB Ade Agus, Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Ketua Fraksi PAN Sahidin dan Ketua Fraksi Gabungan PPP, Nasdem Hanura Husaimi Hamidi.

Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin menuturkan, bahwa di luar adanya koalisi dari total 8 fraksi yang ada di DPRD Riau, itu hal yang wajar dan biasa saja. Di beberapa periode yang lalu, persoalan koalisi ini dikatakannya juga terjadi. Namun pihaknya menyesalkan, karena persoalan pergantian AKD ini mesin kelembagaan di DPRD Riau tidak berjalan.

"Kami menyayangkan apabila program Pemprov Riau, yang harus melalui paripurna tidak jalan. Salah satu tugas besar kita adalah melaksanakan paripurna untuk selesaikan paling tidak ranperda dan perda, setelah fasilitiasi. Nah yang jadi sangat penting juga adalah konversi Bank Riau Syariah. Ini betul-betul kita kejar, dimana 6 April lalu Kemendagri sudah teken. Nah tentu tugasnya selanjutnya di DPRD paripurna pengesahan. Tapi sampai hari ini belum ada jadwal, jadi kita sangat kecewa sekali,"  ujar Makmun.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar. Setakad ini, Fraksi PKS dikatakan Markarius menunggu ketegasan pimpinan DPRD Riau untuk menggelar paripurna. Karena masa jabatan AKD berakhir di 2,5 tahun masa jabatan, tepatnya pada 10 April lalu.

Baca Juga:  Robert Iwan Boyok Pimpin Persaudaraan Marga Zhang Riau

Maka menurutnya sejak 11 April 2022 hingga, Rabu (20/4), komisi-komisi di DPRD Riau berstatus quo, dalam artian AKD mengalami kekosongan sampai terpilihnya AKD baru. "Kami menunggu dari pimpinan ini. Kemarin kan sebenarnya sudah dijadwalkan di Banmus, dan anggota sudah hadir semua di kantor pada 11 April itu. Cuma sampai hari itu tidak ada undangan dari pimpinan, seharusnya kan jadwal Banmus itu dilaksanakan. Banmus itu kan keputusan tertinggi setelah paripurna. Berarti pimpinan sendiri melanggar Tatib DPRD karena tidak melaksanakan amanat Banmus. Jangankan dibatalkan, undangannya pun tak ada," sebut Markarius.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari berujar bahwa tujuan ketua ketua fraksi berkumpul adalah untuk menyikapi tertundanya paripurna rotasi AKD pada 11 April lalu. Kata dia, persoalan rotasi AKD tidak hanya merupakan persoalan jabatan saja. Akan tetapi juga akan berimbas terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di DPRD Riau. Salah satunya adalah rencana pelaksanaan paripurna konversi BRK menjadi BRK Syariah.

"Ini harus disikapi serius, karena ini masalahnya bukan memikirkan AKD saja. Tapi juga paripurna BRK Syariah, karena kita juga sudah ditelepon oleh OJK dan Kemendagri mengenai kelancaran BRK Syariah," imbuhnya.

Masih dikatakan Karmila, saat ini semua pekerjaan sudah tersistem. Bahkan Badan Anggaran (Banggar) juga merupakan bagian dari AKD. Sehingga beberapa pekerjaan yang seharusnya bisa terlaksana di luar komisi, jadi terhambat. Bahkan pekerjaan tersebut sudah mulai menumpuk di meja masing-masing komisi.

Baca Juga:  ETP Tak Bisa Ditawar, CMS Harus Dipahami

"Apabila ketidakpuasan di posisi itu adalah wajar di bidang politik. Tapi kita berbuat untuk masyarakat tidak juga harus ditentukan di komisi. Maka kita butuh ketegasan dari pimpinan. Fasilitasi segera Banmus dan paripurna AKD," pinta Karmila.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Sahidin mengingatkan pimpinan DPRD untuk taat asas dan taat pada Tatib. "Kita ini diatur oleh PP 12 dimana AKD 2,5 tahun. Dimana hari ini sudah vakum, artinya tidak ada kegiatan. Semua kegiatan tertunda, dan tak bisa dikerjakan. Maka kami minta taat asas," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Gabungan, PPP  Nasdem Hanura Husaimi Hamidi. Sebeluknya, Politisi PPP ini sempat diundang ke Banpenda selaku ketua komisi III DPRD Riau untuk memberi materi. Akam tetapi lantaran masa jabatan ketua komisi sudah berakhir dalam kurun wakru 2,5 tahun, ia merasa tidak ketua lagi dan memilih untuk tidak menghadiri undangan Bapenda tersebut.

"Karena saya merasa tidak ketua lagi, makanya saya tak datang. Karena kan masa AKD 2,5 tahun. Maka kita minta pimpinan DPRD bijak. Kalau soal koalisi itu biasa saja, siapa masuk tak masuk itu biasa saja, tapi kan tetap bisa berkarya. Makanya harus cepat dirolling," sebut Husaimi.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Riau belum tuntas. Penyebab, sampai saat ini pelaksanaan rapat paripurna penetapan AKD masih terus tertunda. Atas kondisi ini, sebanyak 6 fraksi di DPRD mendesak agar pimpinan dewan segera menjadwalkan sidang paripurna penetapan AKD untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan 6 pimpinan fraksi di DPRD Riau usai menggelar pertemuan, Rabu (20/4). Hadir dalam kesempatan itu Ketua Fraksi Golkar Karmila Sari, Ketua Fraksi PKB Ade Agus, Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Ketua Fraksi PAN Sahidin dan Ketua Fraksi Gabungan PPP, Nasdem Hanura Husaimi Hamidi.

- Advertisement -

Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin menuturkan, bahwa di luar adanya koalisi dari total 8 fraksi yang ada di DPRD Riau, itu hal yang wajar dan biasa saja. Di beberapa periode yang lalu, persoalan koalisi ini dikatakannya juga terjadi. Namun pihaknya menyesalkan, karena persoalan pergantian AKD ini mesin kelembagaan di DPRD Riau tidak berjalan.

"Kami menyayangkan apabila program Pemprov Riau, yang harus melalui paripurna tidak jalan. Salah satu tugas besar kita adalah melaksanakan paripurna untuk selesaikan paling tidak ranperda dan perda, setelah fasilitiasi. Nah yang jadi sangat penting juga adalah konversi Bank Riau Syariah. Ini betul-betul kita kejar, dimana 6 April lalu Kemendagri sudah teken. Nah tentu tugasnya selanjutnya di DPRD paripurna pengesahan. Tapi sampai hari ini belum ada jadwal, jadi kita sangat kecewa sekali,"  ujar Makmun.

- Advertisement -

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar. Setakad ini, Fraksi PKS dikatakan Markarius menunggu ketegasan pimpinan DPRD Riau untuk menggelar paripurna. Karena masa jabatan AKD berakhir di 2,5 tahun masa jabatan, tepatnya pada 10 April lalu.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Lantik Kepengurusan Permasa Riau Periode 2022-2027

Maka menurutnya sejak 11 April 2022 hingga, Rabu (20/4), komisi-komisi di DPRD Riau berstatus quo, dalam artian AKD mengalami kekosongan sampai terpilihnya AKD baru. "Kami menunggu dari pimpinan ini. Kemarin kan sebenarnya sudah dijadwalkan di Banmus, dan anggota sudah hadir semua di kantor pada 11 April itu. Cuma sampai hari itu tidak ada undangan dari pimpinan, seharusnya kan jadwal Banmus itu dilaksanakan. Banmus itu kan keputusan tertinggi setelah paripurna. Berarti pimpinan sendiri melanggar Tatib DPRD karena tidak melaksanakan amanat Banmus. Jangankan dibatalkan, undangannya pun tak ada," sebut Markarius.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari berujar bahwa tujuan ketua ketua fraksi berkumpul adalah untuk menyikapi tertundanya paripurna rotasi AKD pada 11 April lalu. Kata dia, persoalan rotasi AKD tidak hanya merupakan persoalan jabatan saja. Akan tetapi juga akan berimbas terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di DPRD Riau. Salah satunya adalah rencana pelaksanaan paripurna konversi BRK menjadi BRK Syariah.

"Ini harus disikapi serius, karena ini masalahnya bukan memikirkan AKD saja. Tapi juga paripurna BRK Syariah, karena kita juga sudah ditelepon oleh OJK dan Kemendagri mengenai kelancaran BRK Syariah," imbuhnya.

Masih dikatakan Karmila, saat ini semua pekerjaan sudah tersistem. Bahkan Badan Anggaran (Banggar) juga merupakan bagian dari AKD. Sehingga beberapa pekerjaan yang seharusnya bisa terlaksana di luar komisi, jadi terhambat. Bahkan pekerjaan tersebut sudah mulai menumpuk di meja masing-masing komisi.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2021

"Apabila ketidakpuasan di posisi itu adalah wajar di bidang politik. Tapi kita berbuat untuk masyarakat tidak juga harus ditentukan di komisi. Maka kita butuh ketegasan dari pimpinan. Fasilitasi segera Banmus dan paripurna AKD," pinta Karmila.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Sahidin mengingatkan pimpinan DPRD untuk taat asas dan taat pada Tatib. "Kita ini diatur oleh PP 12 dimana AKD 2,5 tahun. Dimana hari ini sudah vakum, artinya tidak ada kegiatan. Semua kegiatan tertunda, dan tak bisa dikerjakan. Maka kami minta taat asas," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Gabungan, PPP  Nasdem Hanura Husaimi Hamidi. Sebeluknya, Politisi PPP ini sempat diundang ke Banpenda selaku ketua komisi III DPRD Riau untuk memberi materi. Akam tetapi lantaran masa jabatan ketua komisi sudah berakhir dalam kurun wakru 2,5 tahun, ia merasa tidak ketua lagi dan memilih untuk tidak menghadiri undangan Bapenda tersebut.

"Karena saya merasa tidak ketua lagi, makanya saya tak datang. Karena kan masa AKD 2,5 tahun. Maka kita minta pimpinan DPRD bijak. Kalau soal koalisi itu biasa saja, siapa masuk tak masuk itu biasa saja, tapi kan tetap bisa berkarya. Makanya harus cepat dirolling," sebut Husaimi.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari