Jumat, 13 Februari 2026
- Advertisement -

Suhu Badan di Atas 38 Derajat, Wajib Putar Balik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru tak main-main. Ini merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di check point kawasan Rimbo Panjang,  Kampar, warga yang hendak masuk ke Kota Bertuah dengan suhu badan di atas 38 derajat wajib memutar balik.

Hal itu ditegaskan perwira pengendali di pos check point Rimbo Panjang, Ipda Gunarso. Personel Polsek Tampan Polresta Pekanbaru bersama jajaran TNI, Dishub dan Satpol PP ini memastikan setiap orang yang melintasi jalur tersebut dalam kondisi aman dan sesuai aturan PSBB.

"Semua yang dari luar daerah kita periksa, kita cek maskernya, cek jumlah penumpang dalam mobil dan yang utama cek suhu tubuh. Jika suhu di atas 38 derajat kita sarankan untuk putar balik," kata Ipda Gunarso kepada Riau Pos, Senin (20/4) malam.

Baca Juga:  Akibat Sering Terendam Jalan Jadi Rusak

Namun dia tak menampik jika di dalam mobil mungkin kondisi penumpang bakal kepanasan. Hal inilah yang memicu suhu tubuh naik.  "Jadi jika panas badannya, kami persilakan istirahat dahulu. Jika tak turun juga (suhu tubuh, red), kami suruh balik," ungkapnya.

Kawasan Rimbo Panjang tersebut merupakan jalur lintas barat yang merupakan pintu masuk ke Pekanbaru dari arah Sumatera Barat. Pengguna jalur tersebut pun beragam, mulai dari muatan barang, penumpang hingga mobil pribadi. "Kalau mobil kami wajib pastikan penumpangnya hanya 50 persen," jelasnya.

Sampai hari keempat penerapan PSBB di Pekanbaru, aparat gabungan tersebut telah mengeluarkan tindakan dan sanksi tidak kurang dalam sehari 50 pelanggaran.

"Yang paling banyak itu yang tidak pakai masker dan melanggar jumlah penumpang, sampai hari ini sudah sekitar 200 pelanggaran yang ditindak, sehari tak kurang dari 50 pelanggaran," katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Tetap Antusias Ikuti Vaksinasi Keliling

Pantauan Riau Pos, dari sekian banyak personel yang diturunkan, tak terdapat satu pun tenaga medis di lokasi, apalagi ambulans yang bersiaga. Hal ini juga menjadi keluhan juga bagi petugas yang berada di lokasi tersebut. Sebab, jika ditemukan gejala corona, maka petugas nonmedis tersebut yang bakal kewalahan. Sedangkan, check point yang berada di kawasan Garuda Sakti juga memberlakukan hal serupa. Ketentuan PSBB Pekanbaru ditegakkan sedemikian rupa demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, check point lainnya yang berjumlah 5 titik tersebar di perbatasan Kota Pekanbaru ini berada di dekat SPBU Teratak Buluh, kemudian di dekat SPBU kawasan Kulim dan di depan Polsek Rumbai Pekanbaru.(*1)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru tak main-main. Ini merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di check point kawasan Rimbo Panjang,  Kampar, warga yang hendak masuk ke Kota Bertuah dengan suhu badan di atas 38 derajat wajib memutar balik.

Hal itu ditegaskan perwira pengendali di pos check point Rimbo Panjang, Ipda Gunarso. Personel Polsek Tampan Polresta Pekanbaru bersama jajaran TNI, Dishub dan Satpol PP ini memastikan setiap orang yang melintasi jalur tersebut dalam kondisi aman dan sesuai aturan PSBB.

"Semua yang dari luar daerah kita periksa, kita cek maskernya, cek jumlah penumpang dalam mobil dan yang utama cek suhu tubuh. Jika suhu di atas 38 derajat kita sarankan untuk putar balik," kata Ipda Gunarso kepada Riau Pos, Senin (20/4) malam.

Baca Juga:  Ragam Kegiatan Sambut Imlek 2571

Namun dia tak menampik jika di dalam mobil mungkin kondisi penumpang bakal kepanasan. Hal inilah yang memicu suhu tubuh naik.  "Jadi jika panas badannya, kami persilakan istirahat dahulu. Jika tak turun juga (suhu tubuh, red), kami suruh balik," ungkapnya.

Kawasan Rimbo Panjang tersebut merupakan jalur lintas barat yang merupakan pintu masuk ke Pekanbaru dari arah Sumatera Barat. Pengguna jalur tersebut pun beragam, mulai dari muatan barang, penumpang hingga mobil pribadi. "Kalau mobil kami wajib pastikan penumpangnya hanya 50 persen," jelasnya.

- Advertisement -

Sampai hari keempat penerapan PSBB di Pekanbaru, aparat gabungan tersebut telah mengeluarkan tindakan dan sanksi tidak kurang dalam sehari 50 pelanggaran.

"Yang paling banyak itu yang tidak pakai masker dan melanggar jumlah penumpang, sampai hari ini sudah sekitar 200 pelanggaran yang ditindak, sehari tak kurang dari 50 pelanggaran," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Maulid Nabi, APIK Riau Gelar Riau Berselawat

Pantauan Riau Pos, dari sekian banyak personel yang diturunkan, tak terdapat satu pun tenaga medis di lokasi, apalagi ambulans yang bersiaga. Hal ini juga menjadi keluhan juga bagi petugas yang berada di lokasi tersebut. Sebab, jika ditemukan gejala corona, maka petugas nonmedis tersebut yang bakal kewalahan. Sedangkan, check point yang berada di kawasan Garuda Sakti juga memberlakukan hal serupa. Ketentuan PSBB Pekanbaru ditegakkan sedemikian rupa demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, check point lainnya yang berjumlah 5 titik tersebar di perbatasan Kota Pekanbaru ini berada di dekat SPBU Teratak Buluh, kemudian di dekat SPBU kawasan Kulim dan di depan Polsek Rumbai Pekanbaru.(*1)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru tak main-main. Ini merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di check point kawasan Rimbo Panjang,  Kampar, warga yang hendak masuk ke Kota Bertuah dengan suhu badan di atas 38 derajat wajib memutar balik.

Hal itu ditegaskan perwira pengendali di pos check point Rimbo Panjang, Ipda Gunarso. Personel Polsek Tampan Polresta Pekanbaru bersama jajaran TNI, Dishub dan Satpol PP ini memastikan setiap orang yang melintasi jalur tersebut dalam kondisi aman dan sesuai aturan PSBB.

"Semua yang dari luar daerah kita periksa, kita cek maskernya, cek jumlah penumpang dalam mobil dan yang utama cek suhu tubuh. Jika suhu di atas 38 derajat kita sarankan untuk putar balik," kata Ipda Gunarso kepada Riau Pos, Senin (20/4) malam.

Baca Juga:  SMAN 4 Launching Produk Briket dan Pupuk Organik Cair

Namun dia tak menampik jika di dalam mobil mungkin kondisi penumpang bakal kepanasan. Hal inilah yang memicu suhu tubuh naik.  "Jadi jika panas badannya, kami persilakan istirahat dahulu. Jika tak turun juga (suhu tubuh, red), kami suruh balik," ungkapnya.

Kawasan Rimbo Panjang tersebut merupakan jalur lintas barat yang merupakan pintu masuk ke Pekanbaru dari arah Sumatera Barat. Pengguna jalur tersebut pun beragam, mulai dari muatan barang, penumpang hingga mobil pribadi. "Kalau mobil kami wajib pastikan penumpangnya hanya 50 persen," jelasnya.

Sampai hari keempat penerapan PSBB di Pekanbaru, aparat gabungan tersebut telah mengeluarkan tindakan dan sanksi tidak kurang dalam sehari 50 pelanggaran.

"Yang paling banyak itu yang tidak pakai masker dan melanggar jumlah penumpang, sampai hari ini sudah sekitar 200 pelanggaran yang ditindak, sehari tak kurang dari 50 pelanggaran," katanya.

Baca Juga:  PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Bukit Raya

Pantauan Riau Pos, dari sekian banyak personel yang diturunkan, tak terdapat satu pun tenaga medis di lokasi, apalagi ambulans yang bersiaga. Hal ini juga menjadi keluhan juga bagi petugas yang berada di lokasi tersebut. Sebab, jika ditemukan gejala corona, maka petugas nonmedis tersebut yang bakal kewalahan. Sedangkan, check point yang berada di kawasan Garuda Sakti juga memberlakukan hal serupa. Ketentuan PSBB Pekanbaru ditegakkan sedemikian rupa demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, check point lainnya yang berjumlah 5 titik tersebar di perbatasan Kota Pekanbaru ini berada di dekat SPBU Teratak Buluh, kemudian di dekat SPBU kawasan Kulim dan di depan Polsek Rumbai Pekanbaru.(*1)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari