- Advertisement -
RUMBAI (RIAUPOS.CO) — Mendengar akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Polsek Rumbai pun menyisir ke lokasi untuk memastikan informasi warga. Tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Sesampainya di lokasi, tim pun melakukan pengintaian. Selang beberapa waktu, pria yang dicurigai muncul. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH pun melakukan penggerebekan.
- Advertisement -
"Ternyata setelah digeledah terdapat tiga bung-kus narkotika jenis sabu di dalam dompet tersangka R alias Rudi (42). Tiga paket itu setelah ditimbang seberat 2,02 gram," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK kepada Riau Pos kemarin.
Mantan Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau itu melanjutkan, barang bukti lain dari R yang ditangkap pada 18 Februari yaitu uang tunai Rp150 ribu hasil dari jual sabu. Kemudian, satu plastik bening ukuran besar dan 29 plastik bening ukuran kecil.
"R mendapat barang haram itu dari Atas yang sekarang buron. R dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika," terangnya.
- Advertisement -
DPO terus dilakukan pengejaran. Sementara terhadap R masih penyidikan untuk segera dilakukan pemberkasan. (s)
RUMBAI (RIAUPOS.CO) — Mendengar akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Polsek Rumbai pun menyisir ke lokasi untuk memastikan informasi warga. Tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Sesampainya di lokasi, tim pun melakukan pengintaian. Selang beberapa waktu, pria yang dicurigai muncul. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH pun melakukan penggerebekan.
- Advertisement -
"Ternyata setelah digeledah terdapat tiga bung-kus narkotika jenis sabu di dalam dompet tersangka R alias Rudi (42). Tiga paket itu setelah ditimbang seberat 2,02 gram," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK kepada Riau Pos kemarin.
Mantan Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau itu melanjutkan, barang bukti lain dari R yang ditangkap pada 18 Februari yaitu uang tunai Rp150 ribu hasil dari jual sabu. Kemudian, satu plastik bening ukuran besar dan 29 plastik bening ukuran kecil.
- Advertisement -
"R mendapat barang haram itu dari Atas yang sekarang buron. R dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika," terangnya.
DPO terus dilakukan pengejaran. Sementara terhadap R masih penyidikan untuk segera dilakukan pemberkasan. (s)