Minggu, 7 Juli 2024

Bakal Ada Tersangka Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Meski begitu, jumlah pesakitan yang bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar setelah Korps Adhyaksa melakukan pengembangan.

Adapun para tersangka itu yakni mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Ketiganya telah meringkuk di balik sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk di tingkat penyidikan, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap perkara yang terjadi miliar pada 2014-2017 silam. Hasil pendalaman itu, diakui Yuriza, bakal ada tersangka baru.

"Iya, kita melakukan pengembangan (perkara itu). Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Senin (21/1).

Disinggung terkait mengarah ke siapa serta apakah penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka baru tersebut, mantan Kasi Pidus Kejari Pelalawan belum bersedia membeberkannya. "Belum, belum ada dikantongi identitas calon tersangka," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara untuk Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Saryono, disampaikan Yuriza, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Sehingga, dalam waktu dekat kata dia, akan dilakukan penyerahan para tersangka dan barang barang bukti segera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Tahap II-nya, sudah kita jadwalkan pada 23 Januari nanti," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku kasir.

Baca Juga:  Pensiunan ASN Senam Sehat Bersama Bank Mantap

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM Irawan Saryono.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

 Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER.(kom)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Meski begitu, jumlah pesakitan yang bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar setelah Korps Adhyaksa melakukan pengembangan.

Adapun para tersangka itu yakni mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Ketiganya telah meringkuk di balik sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk di tingkat penyidikan, beberapa waktu lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap perkara yang terjadi miliar pada 2014-2017 silam. Hasil pendalaman itu, diakui Yuriza, bakal ada tersangka baru.

"Iya, kita melakukan pengembangan (perkara itu). Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Senin (21/1).

Disinggung terkait mengarah ke siapa serta apakah penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka baru tersebut, mantan Kasi Pidus Kejari Pelalawan belum bersedia membeberkannya. "Belum, belum ada dikantongi identitas calon tersangka," jelasnya.

Baca Juga:  Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara untuk Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Saryono, disampaikan Yuriza, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Sehingga, dalam waktu dekat kata dia, akan dilakukan penyerahan para tersangka dan barang barang bukti segera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Tahap II-nya, sudah kita jadwalkan pada 23 Januari nanti," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku kasir.

Baca Juga:  Pensiunan ASN Senam Sehat Bersama Bank Mantap

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM Irawan Saryono.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

 Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER.(kom)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari