PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penghapusan nama Kecamatan Tampan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kecamatan ini dimekarkan menjadi dua yaitu Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya.
Menurut Ketua Lembaga Adat Malayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Datuk Yose Saputra, seharusnya Pemko Pekanbaru melakukan diskusi terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan lain-lain.
"Hendaknya nama-nama yang akan digunakan sebagai nama kecamatan itu harus sesuai dengan sejarah dari wilayah tersebut atau mengikuti alur patuh sejarah wilayah. Menggunakan nama bahasa-bahasa yang sesuai peruntukannya. Penempatan nama-nama bahasa itu harus sesuai di Kota Pekanbaru ini," ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (19/8).
Yose sendiri mendukung upaya pemekaran kecamatan tersebut. Hanya saja ia meminta pemko untuk menggunakan nama kecamatan yang sesuai atau memiliki makna yang ada di Kota Pekanbaru.
"Bina Widya dan Tuah Madani itu maknanya apa? Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayah kecamatan yang dimekarkan itu. Harus didiskusikan dulu dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, cerdik pandai dan lain-lain untuk membuatkan nama yang patut ditempatkan untuk menjadi sebuah nama kecamatan," tuturnya.
Untuk itu, ia minta pemko melakukan evaluasi nama-nama kecamatan itu kembali. Tujuannya agar nama-nama kecamatan itu bisa dipahami maknanya dan penempatan bahasa nama-nama itu harus sesuai dikota Pekanbaru ini dan harus sesuai dengan sejarah dari wilayah tersebut atau mengikuti alur patuh sejarah wilayah.
Menurutnya, alasan pemko menghapus nama Kecamatan Tampan karena memiliki kesamaan nama dengan nama kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki tidaklah tepat. Ia memberi contoh ada nama Kecamatan Sail dan juga ada nama Kelurahan Sail di Kecamatan Tenayan Raya.
"Jadi kami sayangkan itu. Dan minta evaluasi pemberian nama kecamatan. Pemberian nama itu tidak sembarangan dan harus memiliki makna dan sejarahnya. Untuk itu sekali lagi saya minta agar pemko bisa mengevaluasi nama kecamatan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 Kecamatan Tampan Heru mengatakan, sebagai masyarakat tentu harus mengikuti kebijakan dan aturan dari pemerintah, termasuk pemekaran Kecamatan Tampan.
"Ya kalau itu sudah menjadi aturan dan ketentuan dari pemko, mau tidak mau harus mengikuti. Dan secara adminitrasi tentu akan berubah semuanya di KTP, KK dan lain-lain. Begitu juga dengan RT/RW nya akan bertambah," ujarnya.(dof)