Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lima Pengedar Narkoba dari Kampung Dalam Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 155 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Dalam, Jalan Khadijah Ali, Gang Koto 1, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Turut serta diamankan lima tersangka dua laki-laki dan tiga perempuan. Penangkapan itu melalui giat Operasi Cipta Kondisi beberapa waktu lalu.

“Benar kami telah mengamankan pengedar narkoba dari Kampung Dalam,” ucap Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos, Senin (19/8). Dari ke lima tersangka yang terdiri dari tiga wanita dan dua laki-laki berhasil didapat 155 paket kecil dengan total sebanyak 41.4 gram sabu-sabu.

“Rincinya 36 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dipress. Berat kotor barang bukti sabu 11,5 gram didapat dari tersangka Mis (42). Juga diamankan uang penjualan Rp940 ribu,” sebutnya.

Baca Juga:  Terowongan Flyover Tanpa Pembatas

Polisi masih curiga, tim yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko SH MH akhirnya menggeledah sepeda motor Beat warna hitam yang berada di ruangannya. Dugaan polisi pun benar, masih adanya 119 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dipress. Berat kotor sabu 29,9 gram dan uang penjualan Rp3.876.000.

Katanya, dikediaman Mis sedang berkumpul teman lainnya yang merupakan pengedar narkoba Yel (39), Yus (49), CP (17) dan MA (22). “Barang haram itu didapat dari laki-laki bernama Rid yang masuk daftar dalam pencarian orang (DPO). Sementara saat dicek urine, hanya tersangka Mis yang positif menggunakan narkoba. Empat tersangka lainnya negatif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka itu diamankan pada 9 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB. Turut diamankan barang bukti satu unit dompet warna hitam, Hp Oppo Android gold, Hp Samsung warna hitam, buku rekap penjualan dan sepeda motor Beat hitam.

Baca Juga:  Undian Grand Prize Shop and Win SKA Family Card Mal SKA Ikuti Prokes

“Hingga kini para tersangka yang mendekam di sel itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pemberkasan. Baik Mis maupun keempat rekannya akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Perihal ditanya berapa lama menjadi pengedar narkoba, menurut Deddy jika yang berasal dari Kampung Dalam tidak ada yang mengaku berapa lama menjadi pengedar. Katanya, rata-rata baru menjadi pengedar. Intinya balik lagi pada sejarah Kampung Dalam. “Kalau ditanya pasti jawabnya baru, baru dan baru. Kalau nggak jawabannya hanya dititipin,” terangnya.

Pun katanya, barang bukti masih dilakukan uji lab. Pun jika memungkinkan akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Jika tidak dilakukan pemusnahan maka barang bukti sabu itu dibawa semua ke pengadilan,” ucapnya.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 155 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Dalam, Jalan Khadijah Ali, Gang Koto 1, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Turut serta diamankan lima tersangka dua laki-laki dan tiga perempuan. Penangkapan itu melalui giat Operasi Cipta Kondisi beberapa waktu lalu.

“Benar kami telah mengamankan pengedar narkoba dari Kampung Dalam,” ucap Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos, Senin (19/8). Dari ke lima tersangka yang terdiri dari tiga wanita dan dua laki-laki berhasil didapat 155 paket kecil dengan total sebanyak 41.4 gram sabu-sabu.

- Advertisement -

“Rincinya 36 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dipress. Berat kotor barang bukti sabu 11,5 gram didapat dari tersangka Mis (42). Juga diamankan uang penjualan Rp940 ribu,” sebutnya.

Baca Juga:  60 Orang Terjaring Operasi Pemburu Teking

Polisi masih curiga, tim yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko SH MH akhirnya menggeledah sepeda motor Beat warna hitam yang berada di ruangannya. Dugaan polisi pun benar, masih adanya 119 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dipress. Berat kotor sabu 29,9 gram dan uang penjualan Rp3.876.000.

- Advertisement -

Katanya, dikediaman Mis sedang berkumpul teman lainnya yang merupakan pengedar narkoba Yel (39), Yus (49), CP (17) dan MA (22). “Barang haram itu didapat dari laki-laki bernama Rid yang masuk daftar dalam pencarian orang (DPO). Sementara saat dicek urine, hanya tersangka Mis yang positif menggunakan narkoba. Empat tersangka lainnya negatif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka itu diamankan pada 9 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB. Turut diamankan barang bukti satu unit dompet warna hitam, Hp Oppo Android gold, Hp Samsung warna hitam, buku rekap penjualan dan sepeda motor Beat hitam.

Baca Juga:  Tinjau Lima Cagar Budaya

“Hingga kini para tersangka yang mendekam di sel itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pemberkasan. Baik Mis maupun keempat rekannya akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Perihal ditanya berapa lama menjadi pengedar narkoba, menurut Deddy jika yang berasal dari Kampung Dalam tidak ada yang mengaku berapa lama menjadi pengedar. Katanya, rata-rata baru menjadi pengedar. Intinya balik lagi pada sejarah Kampung Dalam. “Kalau ditanya pasti jawabnya baru, baru dan baru. Kalau nggak jawabannya hanya dititipin,” terangnya.

Pun katanya, barang bukti masih dilakukan uji lab. Pun jika memungkinkan akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Jika tidak dilakukan pemusnahan maka barang bukti sabu itu dibawa semua ke pengadilan,” ucapnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari