Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perusahaan Tak Bayar THR, Lapor ke LBH Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka posko pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online. Apabila ada perusahaan yang tak membayarkan THR kepada para pekerjanya, diharapkan dapat melapor agar ditindaklanjuti.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani bersama Koordinator Posko, Noval Setiawan menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR.

"Kami juga meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota didaerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja dapat dipenuhi dengan baik," katanya, Rabu (20/5/2020).

LBH Pekanbaru juga menghimbau seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan.

Menurutnya, THR Keagamaan merupakan hak bagi pekerja dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja yang merayakan hari besar keagamaannya.

Baca Juga:  Tertarik Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

"Pengaturan terkait THR sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja diperusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR," ujar Rian kepada RIAUPOS.CO).

Dijelaskannya pembayaran THR tidak hanya diberikan kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, Pekerja yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT).

Saat kondisi pandemi covid-19 Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020. 

"Surat Edaran tersebut membuat posisi pekerja/buruh semaikn rentan. Hal ini dikarenakan substansi dalam SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 telah menghilangkan peran dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak dari pekerja," katanya.

Baca Juga:  Polresta Petakan 17 TPS Rawan

Diantaranya, Pemberian THR dapat dilakukan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Tentunya ini menghilangkan peran pemerintah untuk mengintervensi dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dicicil atau dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam Surat Edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan hal tersebut, makanya YLBHI-LBH Pekanbaru membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online.

"Pengaduan dapat menghubungi melalui Tlp atau Whatsapp ke Admin LBH (0811765832) atau Noval (085278735200). Posko ini dibuka sampai dengan 31 Mei 2020," jelasnya.

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka posko pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online. Apabila ada perusahaan yang tak membayarkan THR kepada para pekerjanya, diharapkan dapat melapor agar ditindaklanjuti.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani bersama Koordinator Posko, Noval Setiawan menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR.

- Advertisement -

"Kami juga meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota didaerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja dapat dipenuhi dengan baik," katanya, Rabu (20/5/2020).

LBH Pekanbaru juga menghimbau seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Menurutnya, THR Keagamaan merupakan hak bagi pekerja dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja yang merayakan hari besar keagamaannya.

Baca Juga:  Tanah Bercampur Sampah Berceceran di  Jalan Labersa

"Pengaturan terkait THR sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja diperusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR," ujar Rian kepada RIAUPOS.CO).

Dijelaskannya pembayaran THR tidak hanya diberikan kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, Pekerja yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT).

Saat kondisi pandemi covid-19 Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020. 

"Surat Edaran tersebut membuat posisi pekerja/buruh semaikn rentan. Hal ini dikarenakan substansi dalam SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 telah menghilangkan peran dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak dari pekerja," katanya.

Baca Juga:  UMK 2022 Kota Pekanbaru Diusulkan Rp3,069 Juta

Diantaranya, Pemberian THR dapat dilakukan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Tentunya ini menghilangkan peran pemerintah untuk mengintervensi dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dicicil atau dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam Surat Edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan hal tersebut, makanya YLBHI-LBH Pekanbaru membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online.

"Pengaduan dapat menghubungi melalui Tlp atau Whatsapp ke Admin LBH (0811765832) atau Noval (085278735200). Posko ini dibuka sampai dengan 31 Mei 2020," jelasnya.

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari