Kamis, 4 Juli 2024

Polda Bentuk Subdit V Tangani Kejahatan Dunia Maya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring perkembangan teknologi, aksi kriminalitas tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Untuk  itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk unit khusus untuk menangani tindak pidana di dunia maya terutama menyangkut penyebaran informasi transaksi elektronik (ITE).

Unit itu adalah Sub Direktorat (Subdit) V. Di mana unit tersebut di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dengan adanya Subdit V melengkapi empat Subdit lainnya yang sebelumnya telah dibentuk.

- Advertisement -

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Subdit V mengemban tugas untuk menangani berbagai kejahatan dunia maya. Sehingga, pihaknya meminimalisir potensi kejahatan secara daring seperti penipuan online, ujaran kebencian dan lainnya.

Baca Juga:  Firdaus Buka Gema Takbir di Masjid Ar-Rahman dan Pantau Pos Pam Purna MTQ

‘’Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber, terutama terkait  ITE,” ujar Gidion, Ahad (19/5) kemarin.

Aksi kriminalias dipaparkan Gidion, belakangan ini kerap terjadi di dunia maya. Di mana, para pelaku melancarkan aksinya maupun mencari korban di berbagai sosial media. “Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dengan adanya Subdit V ini, dirinya berharap dapat melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya. Terlebih lagi saat ini masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. “Kita berharap dengan ada Subdit V dapat menekan kejahatan dunia maya,” jelasnya.

Ditambah mantan Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya menangangi sebanyak 36 perkara cyber crime sepanjang tahun 2018. Namun, jumlah kasus itu didominisi dugaan tindak pidana penipuan secara online melalui jejaring sosial dengan korban wanita muda.

Baca Juga:  Komoditas Pangan Perlu Sertifikat Izin Edar

Diakuinya, banyak menerima pengaduan berkaitan dengan undang-undang ITE. Akan tetapi yang memenuhi unsur pidananya hanya sebanyak 36 laporan polisi.  “Pengaduan banyak, kita saring dan memenuhi unsur pidana sebanyak 36 Lp, dan yang sudah kami selesaikan hampir setengahnya,” jelasnya. Sementara dari pengelompokan perkara cyber crime, katanya yakni penipuan online, ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Terhadap penipuan online, berawal dari perkenalan di sosial media.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring perkembangan teknologi, aksi kriminalitas tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Untuk  itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk unit khusus untuk menangani tindak pidana di dunia maya terutama menyangkut penyebaran informasi transaksi elektronik (ITE).

Unit itu adalah Sub Direktorat (Subdit) V. Di mana unit tersebut di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dengan adanya Subdit V melengkapi empat Subdit lainnya yang sebelumnya telah dibentuk.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Subdit V mengemban tugas untuk menangani berbagai kejahatan dunia maya. Sehingga, pihaknya meminimalisir potensi kejahatan secara daring seperti penipuan online, ujaran kebencian dan lainnya.

Baca Juga:  Tak Teratasi, Banjir Jadi seperti Lautan

‘’Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber, terutama terkait  ITE,” ujar Gidion, Ahad (19/5) kemarin.

Aksi kriminalias dipaparkan Gidion, belakangan ini kerap terjadi di dunia maya. Di mana, para pelaku melancarkan aksinya maupun mencari korban di berbagai sosial media. “Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya,” imbuhnya.

Dengan adanya Subdit V ini, dirinya berharap dapat melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya. Terlebih lagi saat ini masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. “Kita berharap dengan ada Subdit V dapat menekan kejahatan dunia maya,” jelasnya.

Ditambah mantan Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya menangangi sebanyak 36 perkara cyber crime sepanjang tahun 2018. Namun, jumlah kasus itu didominisi dugaan tindak pidana penipuan secara online melalui jejaring sosial dengan korban wanita muda.

Baca Juga:  168 Warga Bayar Sanksi Pembuangan Sampah

Diakuinya, banyak menerima pengaduan berkaitan dengan undang-undang ITE. Akan tetapi yang memenuhi unsur pidananya hanya sebanyak 36 laporan polisi.  “Pengaduan banyak, kita saring dan memenuhi unsur pidana sebanyak 36 Lp, dan yang sudah kami selesaikan hampir setengahnya,” jelasnya. Sementara dari pengelompokan perkara cyber crime, katanya yakni penipuan online, ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Terhadap penipuan online, berawal dari perkenalan di sosial media.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari