Kamis, 3 April 2025
spot_img

Berkas Perkara Jonny Boyok Dikembalikan ke JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan, lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai korban dalam persidangan. 

Perkara yang menjerat warga Kecamatan Bukitraya itu, sudah beberapa kali disidangkan di PN Pekanbaru dan ditunda sebanyak empat kali. Kondisi tersebut, karena UAS berhalangan hadir, dan tengah berada di luar kota. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok telah dikembalikan ke JPU pada tahun lalu. "Berkas itu dikembalikan ke jaksa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Mangapul. 

Baca Juga:  Pemilik Travel Umrah RWH Bebas

Alasan pengembalian itu, disampaikan Mangapul, dalam beberapa kali persidangan digelar, JPU tidak bisa menghadirkan UAS. Sementara kata dia, keterangan UAS sebagai korban sangat dibutuhkan dalam persidangan. "Beberapa kali persidangan, kami tanyakan ke JPU. Dan JPU tidak mampu menghadirkan UAS," imbuhnya. 

Meski telah dikembalikan, sambung Humas PN Pekanbaru, pihaknya masih bisa kembali menyidangkan perkara atas terdakwa Jonny Boyok. Dengan catatan, JPU dapat menghadirkan UAS. "Jika JPU bisa menghadirkan UAS, limpahkan kembali berkas perkara. Kami akan sidangkan lagi," terangnya.

Terpisah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, pihaknya berupaya memastikan kapan UAS bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab, sebut dia, jadwal yang bersangkutan sangat padat.

Baca Juga:  Tanam 30.065 Pohon untuk Masa Depan Lebih Baik

"Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," ujarnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan, lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai korban dalam persidangan. 

Perkara yang menjerat warga Kecamatan Bukitraya itu, sudah beberapa kali disidangkan di PN Pekanbaru dan ditunda sebanyak empat kali. Kondisi tersebut, karena UAS berhalangan hadir, dan tengah berada di luar kota. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok telah dikembalikan ke JPU pada tahun lalu. "Berkas itu dikembalikan ke jaksa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Mangapul. 

Baca Juga:  Pasar Murah Sembako Diserbu

Alasan pengembalian itu, disampaikan Mangapul, dalam beberapa kali persidangan digelar, JPU tidak bisa menghadirkan UAS. Sementara kata dia, keterangan UAS sebagai korban sangat dibutuhkan dalam persidangan. "Beberapa kali persidangan, kami tanyakan ke JPU. Dan JPU tidak mampu menghadirkan UAS," imbuhnya. 

Meski telah dikembalikan, sambung Humas PN Pekanbaru, pihaknya masih bisa kembali menyidangkan perkara atas terdakwa Jonny Boyok. Dengan catatan, JPU dapat menghadirkan UAS. "Jika JPU bisa menghadirkan UAS, limpahkan kembali berkas perkara. Kami akan sidangkan lagi," terangnya.

Terpisah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, pihaknya berupaya memastikan kapan UAS bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab, sebut dia, jadwal yang bersangkutan sangat padat.

Baca Juga:  Lintas Komunitas  Bagikan Masker Gratis

"Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," ujarnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berkas Perkara Jonny Boyok Dikembalikan ke JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan, lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai korban dalam persidangan. 

Perkara yang menjerat warga Kecamatan Bukitraya itu, sudah beberapa kali disidangkan di PN Pekanbaru dan ditunda sebanyak empat kali. Kondisi tersebut, karena UAS berhalangan hadir, dan tengah berada di luar kota. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok telah dikembalikan ke JPU pada tahun lalu. "Berkas itu dikembalikan ke jaksa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Mangapul. 

Baca Juga:  14.938 Pekerja Riau Terima BSU Rp1 Juta

Alasan pengembalian itu, disampaikan Mangapul, dalam beberapa kali persidangan digelar, JPU tidak bisa menghadirkan UAS. Sementara kata dia, keterangan UAS sebagai korban sangat dibutuhkan dalam persidangan. "Beberapa kali persidangan, kami tanyakan ke JPU. Dan JPU tidak mampu menghadirkan UAS," imbuhnya. 

Meski telah dikembalikan, sambung Humas PN Pekanbaru, pihaknya masih bisa kembali menyidangkan perkara atas terdakwa Jonny Boyok. Dengan catatan, JPU dapat menghadirkan UAS. "Jika JPU bisa menghadirkan UAS, limpahkan kembali berkas perkara. Kami akan sidangkan lagi," terangnya.

Terpisah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, pihaknya berupaya memastikan kapan UAS bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab, sebut dia, jadwal yang bersangkutan sangat padat.

Baca Juga:  Pasar Murah Sembako Diserbu

"Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," ujarnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan, lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai korban dalam persidangan. 

Perkara yang menjerat warga Kecamatan Bukitraya itu, sudah beberapa kali disidangkan di PN Pekanbaru dan ditunda sebanyak empat kali. Kondisi tersebut, karena UAS berhalangan hadir, dan tengah berada di luar kota. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok telah dikembalikan ke JPU pada tahun lalu. "Berkas itu dikembalikan ke jaksa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Mangapul. 

Baca Juga:  BMRB Jalin Silaturahmi bersama Riau Pos

Alasan pengembalian itu, disampaikan Mangapul, dalam beberapa kali persidangan digelar, JPU tidak bisa menghadirkan UAS. Sementara kata dia, keterangan UAS sebagai korban sangat dibutuhkan dalam persidangan. "Beberapa kali persidangan, kami tanyakan ke JPU. Dan JPU tidak mampu menghadirkan UAS," imbuhnya. 

Meski telah dikembalikan, sambung Humas PN Pekanbaru, pihaknya masih bisa kembali menyidangkan perkara atas terdakwa Jonny Boyok. Dengan catatan, JPU dapat menghadirkan UAS. "Jika JPU bisa menghadirkan UAS, limpahkan kembali berkas perkara. Kami akan sidangkan lagi," terangnya.

Terpisah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, pihaknya berupaya memastikan kapan UAS bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab, sebut dia, jadwal yang bersangkutan sangat padat.

Baca Juga:  Jumlah Penumpang di Terminal BRPS Meningkat

"Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," ujarnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari