Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Minyak Goreng Satu Harga, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mengatasi gejolak harga minyak goreng yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter. Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau warga tidak panic buying.

"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai Rabu (19/1) pukul 00.01 waktu setempat. Kepada masyarakat diharapkan panic buying (tidak memborong, red), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," ujar Mendag Muhammad Lutfi, Rabu (19/1).

Mendag menegaskan sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo. Sedangkan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.

Lutfi megaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan  minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," ujarnya.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 (enam) bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Baca Juga:  156 Paket Kegiatan Belum Dilelang

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)  dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan seperti surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan  UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Warga Serbu Ritel

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga. Yakni Rp14 ribu per liter. Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (19/1). Namun, di Riau masih ditemukan ritel yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu, yaitu Rp19 ribu dan Rp21 ribu per liter.

Hasil pantauan Riau Pos di lapangan, sebuah di ritel, minyak goreng kemasan masih dijual dengan harga normal yaitu berkisar Rp19.000 per liter hingga Rp40. 000 ribu per liter untuk kemasan dua liter.

Minyak goreng yang dijual dengan harga di atas Rp14 ribu per liter juga ditemukan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemberlakuan minyak goreng murah di beberapa ritel modern di Pekanbaru, Rabu (19/1). Sidak pertama dilakukan Gubri di ritel yang ada di Mal Pekanbaru. Di sana Gubri menemukan minyak goreng masih dijual dengan harga normal, yakni Rp21.100 per liternya.

Gubri pun langsung meminta pengelola ritel untuk segera menyesuaikan harga. "Mulai hari ini (kemarin, red) pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Jadi harus disesuaikan ya Pak," kata Gubri pada pengelola ritel tersebut.

Gubri kemudian melanjutkan sidak ke ritel yang ada di Jalan Gatot Subroto. Di ritel tersebut Gubri mendapati minyak goreng sudah dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter. Gubri kemudian memberikan apresiasi kepada pengelola ritel tersebut.

Baca Juga:  Kuota Haji Riau 2.290 Jemaah

Selanjutnya Gubri bergeser meninjau ke ritel selanjutnya yang masih ada di Jalan Gatot Subroto. Pada ritel tersebut, juga sudah menerapkan harga murah pada minyak goreng, namun karena stoknya terbatas, minyak yang ada habis terjual. "Sudah habis Pak, tadi pagi (kemarin, red) banyak masyarakat yang membeli," ujar salah seorang penjaga ritel.

Tidak sampai di situ, Gubri juga melakukan sidak ke ritel yang ada di Mal Ciputra. Di sana Gubri melihat bahwa pengelola juga sudah menerapkan harga minyak goreng murah. Gubri juga sempat berbincang dengan pembeli yang mengaku senang harga minyak goreng sudah lebih terjangkau.

"Secara umum ritel yang ada di Pekanbaru sudah menerapkan harga minyak goreng murah. Masyarakat juga merasa terbantu karena sudah dua bulan lebih harga minyak goreng di atas Rp20 ribu per liternya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengatakan bahwa minyak goreng murah tersebut saat ini baru diterapkan di ritel-ritel modern dan belum menjangkau pasar tradisional. "Memang tahap awal ini dilakukan di ritel modern, belum menjangkau pasar tradisional," kata Gubri.

Dilanjutkannya, pemberlakuan minyak goreng murah di pasar tradisional baru akan dilaksanakan pada pekan depan. Pasalnya diperlukan regulasi untuk menetapkan harga di pasar tradisional agar tetap bisa mengikuti penetapan pemerintah.

"Kalau di pasar tradisional mulai diterapkan pekan depan, pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut secara berkala," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengatakan bahwa meskipun harga minyak goreng murah, namun saat ini stok minyak goreng masih aman di Riau. Masyarakat yang akan membeli juga dibatasi hanya dua liter per orang. "Stok masih aman, masyarakat yang membeli juga dibatasi. Tidak boleh banyak-banyak, hanya dua liter per orang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau Taufiq OH mengatakan, secara nasional kuota minyak goreng murah tersebut sebanyak 250 juta liter. Namun untuk berapa kuota yang diberikan ke Riau, pihaknya belum mendapatkan data.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mengatasi gejolak harga minyak goreng yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter. Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau warga tidak panic buying.

"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai Rabu (19/1) pukul 00.01 waktu setempat. Kepada masyarakat diharapkan panic buying (tidak memborong, red), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," ujar Mendag Muhammad Lutfi, Rabu (19/1).

- Advertisement -

Mendag menegaskan sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo. Sedangkan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.

Lutfi megaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan  minyak goreng dengan harga terjangkau.

- Advertisement -

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," ujarnya.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 (enam) bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Baca Juga:  Dua Pengunjung Reaktif Covid-19

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)  dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan seperti surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan  UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Warga Serbu Ritel

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga. Yakni Rp14 ribu per liter. Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (19/1). Namun, di Riau masih ditemukan ritel yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu, yaitu Rp19 ribu dan Rp21 ribu per liter.

Hasil pantauan Riau Pos di lapangan, sebuah di ritel, minyak goreng kemasan masih dijual dengan harga normal yaitu berkisar Rp19.000 per liter hingga Rp40. 000 ribu per liter untuk kemasan dua liter.

Minyak goreng yang dijual dengan harga di atas Rp14 ribu per liter juga ditemukan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemberlakuan minyak goreng murah di beberapa ritel modern di Pekanbaru, Rabu (19/1). Sidak pertama dilakukan Gubri di ritel yang ada di Mal Pekanbaru. Di sana Gubri menemukan minyak goreng masih dijual dengan harga normal, yakni Rp21.100 per liternya.

Gubri pun langsung meminta pengelola ritel untuk segera menyesuaikan harga. "Mulai hari ini (kemarin, red) pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Jadi harus disesuaikan ya Pak," kata Gubri pada pengelola ritel tersebut.

Gubri kemudian melanjutkan sidak ke ritel yang ada di Jalan Gatot Subroto. Di ritel tersebut Gubri mendapati minyak goreng sudah dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter. Gubri kemudian memberikan apresiasi kepada pengelola ritel tersebut.

Baca Juga:  Kuota Haji Riau 2.290 Jemaah

Selanjutnya Gubri bergeser meninjau ke ritel selanjutnya yang masih ada di Jalan Gatot Subroto. Pada ritel tersebut, juga sudah menerapkan harga murah pada minyak goreng, namun karena stoknya terbatas, minyak yang ada habis terjual. "Sudah habis Pak, tadi pagi (kemarin, red) banyak masyarakat yang membeli," ujar salah seorang penjaga ritel.

Tidak sampai di situ, Gubri juga melakukan sidak ke ritel yang ada di Mal Ciputra. Di sana Gubri melihat bahwa pengelola juga sudah menerapkan harga minyak goreng murah. Gubri juga sempat berbincang dengan pembeli yang mengaku senang harga minyak goreng sudah lebih terjangkau.

"Secara umum ritel yang ada di Pekanbaru sudah menerapkan harga minyak goreng murah. Masyarakat juga merasa terbantu karena sudah dua bulan lebih harga minyak goreng di atas Rp20 ribu per liternya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengatakan bahwa minyak goreng murah tersebut saat ini baru diterapkan di ritel-ritel modern dan belum menjangkau pasar tradisional. "Memang tahap awal ini dilakukan di ritel modern, belum menjangkau pasar tradisional," kata Gubri.

Dilanjutkannya, pemberlakuan minyak goreng murah di pasar tradisional baru akan dilaksanakan pada pekan depan. Pasalnya diperlukan regulasi untuk menetapkan harga di pasar tradisional agar tetap bisa mengikuti penetapan pemerintah.

"Kalau di pasar tradisional mulai diterapkan pekan depan, pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut secara berkala," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengatakan bahwa meskipun harga minyak goreng murah, namun saat ini stok minyak goreng masih aman di Riau. Masyarakat yang akan membeli juga dibatasi hanya dua liter per orang. "Stok masih aman, masyarakat yang membeli juga dibatasi. Tidak boleh banyak-banyak, hanya dua liter per orang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau Taufiq OH mengatakan, secara nasional kuota minyak goreng murah tersebut sebanyak 250 juta liter. Namun untuk berapa kuota yang diberikan ke Riau, pihaknya belum mendapatkan data.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari