Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek Dagang 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan merek datang miliknya. Ini diperlukan agar merek dagang itu tak diklaim dan diambil pihak lain di masa mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah, Kamis (18/11), mengatakan, membangun sebuah merek dagang bagi suatu usaha bukanlah hal yang mudah.

- Advertisement -

Dibutuhkan usaha, waktu, dan modal yang tidak sedikit. Hal ini demi membangun citra produk yang kuat di masyarakat. ’’Akan menjadi tidak adil bila merek yang dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,"kata dia.

Pelaku usaha membutuhkan perlindungan hukum atas merek yang dibangun. Agar, pelaku usaha terhindar dari penggunaan merek tanpa hak yang dapat merugikan pemilik sebelumnya.

- Advertisement -

"Untuk memperoleh perlindungan hukum ini, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya. Untuk usaha ekonomi kreatif sudah ada 80 pelaku usaha yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI),"lanjut Masriah.

Hal ini karena prinsip yang digunakan HKI adalah konstitutif. "Artinya, perlindungan baru bisa diberikan jika merek dagang itu sudah terdaftar di pemerintah, " singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan merek datang miliknya. Ini diperlukan agar merek dagang itu tak diklaim dan diambil pihak lain di masa mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah, Kamis (18/11), mengatakan, membangun sebuah merek dagang bagi suatu usaha bukanlah hal yang mudah.

Dibutuhkan usaha, waktu, dan modal yang tidak sedikit. Hal ini demi membangun citra produk yang kuat di masyarakat. ’’Akan menjadi tidak adil bila merek yang dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,"kata dia.

Pelaku usaha membutuhkan perlindungan hukum atas merek yang dibangun. Agar, pelaku usaha terhindar dari penggunaan merek tanpa hak yang dapat merugikan pemilik sebelumnya.

"Untuk memperoleh perlindungan hukum ini, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya. Untuk usaha ekonomi kreatif sudah ada 80 pelaku usaha yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI),"lanjut Masriah.

Hal ini karena prinsip yang digunakan HKI adalah konstitutif. "Artinya, perlindungan baru bisa diberikan jika merek dagang itu sudah terdaftar di pemerintah, " singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya