Jaksa Kembalikan Berkas Empat Tersangka Korupsi ke Penyidik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO.CO) —  Berkas perkara tersangka dugaan proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikembalikan ke penyidik Polda Riau. Pengembalian ini dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 Pada kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, berinisal J dan D.

- Advertisement -

Lalu, pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS dan konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant yakni MSH.

 Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara para dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk jaksa atau P-19 beberapa hari yang lalu. "P-19-nya itu, dilakukan pekan lalu," ungkap Muspiduan, Senin (18/11).

- Advertisement -

 P-19 tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Hal itu, lantaran hasil penelaah untuk menguji syarat formal dan materiil perkara belum lengkap. Saat ini sambung mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik diyakini masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa. "Berkas perkasa di penyidik, mereka masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa," imbuhnya.

Jika berkas dilimpahkan kembali, disampaikan Muspidauan, Jaksa akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara tersebut. Bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II. "Kalau belum lengkap, dilakukan P-19," pungkas Muspidauan.

 Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

 Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

 Program pengembangan wilayah transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

 Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan  sebesar Rp1.710.342.000.

 Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO.CO) —  Berkas perkara tersangka dugaan proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikembalikan ke penyidik Polda Riau. Pengembalian ini dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 Pada kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, berinisal J dan D.

Lalu, pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS dan konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant yakni MSH.

 Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara para dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk jaksa atau P-19 beberapa hari yang lalu. "P-19-nya itu, dilakukan pekan lalu," ungkap Muspiduan, Senin (18/11).

 P-19 tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Hal itu, lantaran hasil penelaah untuk menguji syarat formal dan materiil perkara belum lengkap. Saat ini sambung mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik diyakini masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa. "Berkas perkasa di penyidik, mereka masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa," imbuhnya.

Jika berkas dilimpahkan kembali, disampaikan Muspidauan, Jaksa akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara tersebut. Bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II. "Kalau belum lengkap, dilakukan P-19," pungkas Muspidauan.

 Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

 Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

 Program pengembangan wilayah transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

 Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan  sebesar Rp1.710.342.000.

 Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya