Minggu, 6 April 2025
spot_img

Berkas Tersangka Pembobol Pergudangan Pemprov Dilimpahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca tertangkapnya tersangka pencuri inventaris di Pemprov Riau berinisial YC oleh Polsek Limapuluh, akhirnya, Rabu (18/9) selesai berkas tahap II. Baik tersangka maupun barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Tersangka YC melakukan pencurian di pergudangan Pemprov pada 28 Agustus lalu. Barang yang dicuri tiga kursi staf putar, empat kursi teras dan dua karpet shiraz,” ucap Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto kemarin.

Lebih lanjut, saat giat tahap II tersangka diantar oleh Aipda Firdaus R Lubis SH, Bripka Dafa A SH dan Bripka Shandro Syaputra SH. Sementara surat pengiriman tersangka dan barang bukti yaitu Nomor : B / 405 / IX / 2019/ Reskrim, tanggal 18 September 2019.

Baca Juga:  108 Tenaga PPPK Pemprov Riau Segera Dilantik

Kemudian untuk dasar penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / VIII / 2019 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh, 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Kejadian tersebut, Rabu (28/8) pukul 02.00 dinihari. Lokasi pergudangan Pemprov Jalan Letkol Hasan Basri. Gelagatnya diketahui keamaan gudang tersebut yang kemudian menghubungi anak pelapor Arbaatim yang pada saat itu sedang berada di Panam. 

Pihak keamanan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka YC. Sementara satu tersangka lainnya Do berhasil melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Limapuluh bagian SPKT. 

Petugas SPKT melaporkan ke piket Reskrim yang kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Lalu dibawa ke Polsek Limapuluh. Saat diinterogasi, katanya cara kerja dengan cara memanjat dan merusak pintu angin gudang itu. Kemudian piket Reskrim melakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan barang-barang yang telah dicuri tersebut. Hingga kini DPO pun terus dikejar.(*3)

Baca Juga:  2022, Tak Ada Penambahan SMP Negeri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca tertangkapnya tersangka pencuri inventaris di Pemprov Riau berinisial YC oleh Polsek Limapuluh, akhirnya, Rabu (18/9) selesai berkas tahap II. Baik tersangka maupun barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Tersangka YC melakukan pencurian di pergudangan Pemprov pada 28 Agustus lalu. Barang yang dicuri tiga kursi staf putar, empat kursi teras dan dua karpet shiraz,” ucap Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto kemarin.

Lebih lanjut, saat giat tahap II tersangka diantar oleh Aipda Firdaus R Lubis SH, Bripka Dafa A SH dan Bripka Shandro Syaputra SH. Sementara surat pengiriman tersangka dan barang bukti yaitu Nomor : B / 405 / IX / 2019/ Reskrim, tanggal 18 September 2019.

Baca Juga:  Pemprov Tunjuk Sekretaris ESDM Jadi Plt Kepala Dinas

Kemudian untuk dasar penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / VIII / 2019 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh, 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Kejadian tersebut, Rabu (28/8) pukul 02.00 dinihari. Lokasi pergudangan Pemprov Jalan Letkol Hasan Basri. Gelagatnya diketahui keamaan gudang tersebut yang kemudian menghubungi anak pelapor Arbaatim yang pada saat itu sedang berada di Panam. 

Pihak keamanan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka YC. Sementara satu tersangka lainnya Do berhasil melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Limapuluh bagian SPKT. 

Petugas SPKT melaporkan ke piket Reskrim yang kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Lalu dibawa ke Polsek Limapuluh. Saat diinterogasi, katanya cara kerja dengan cara memanjat dan merusak pintu angin gudang itu. Kemudian piket Reskrim melakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan barang-barang yang telah dicuri tersebut. Hingga kini DPO pun terus dikejar.(*3)

Baca Juga:  Terima SPDP Anak Bupati Rohil, Tiga Jaksa Peneliti Disiapkan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berkas Tersangka Pembobol Pergudangan Pemprov Dilimpahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca tertangkapnya tersangka pencuri inventaris di Pemprov Riau berinisial YC oleh Polsek Limapuluh, akhirnya, Rabu (18/9) selesai berkas tahap II. Baik tersangka maupun barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Tersangka YC melakukan pencurian di pergudangan Pemprov pada 28 Agustus lalu. Barang yang dicuri tiga kursi staf putar, empat kursi teras dan dua karpet shiraz,” ucap Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto kemarin.

Lebih lanjut, saat giat tahap II tersangka diantar oleh Aipda Firdaus R Lubis SH, Bripka Dafa A SH dan Bripka Shandro Syaputra SH. Sementara surat pengiriman tersangka dan barang bukti yaitu Nomor : B / 405 / IX / 2019/ Reskrim, tanggal 18 September 2019.

Baca Juga:  Tiga Kasek Positif, Tunda Belajar di Sekolah

Kemudian untuk dasar penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / VIII / 2019 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh, 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Kejadian tersebut, Rabu (28/8) pukul 02.00 dinihari. Lokasi pergudangan Pemprov Jalan Letkol Hasan Basri. Gelagatnya diketahui keamaan gudang tersebut yang kemudian menghubungi anak pelapor Arbaatim yang pada saat itu sedang berada di Panam. 

Pihak keamanan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka YC. Sementara satu tersangka lainnya Do berhasil melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Limapuluh bagian SPKT. 

Petugas SPKT melaporkan ke piket Reskrim yang kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Lalu dibawa ke Polsek Limapuluh. Saat diinterogasi, katanya cara kerja dengan cara memanjat dan merusak pintu angin gudang itu. Kemudian piket Reskrim melakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan barang-barang yang telah dicuri tersebut. Hingga kini DPO pun terus dikejar.(*3)

Baca Juga:  Pemprov Tunjuk Sekretaris ESDM Jadi Plt Kepala Dinas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca tertangkapnya tersangka pencuri inventaris di Pemprov Riau berinisial YC oleh Polsek Limapuluh, akhirnya, Rabu (18/9) selesai berkas tahap II. Baik tersangka maupun barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Tersangka YC melakukan pencurian di pergudangan Pemprov pada 28 Agustus lalu. Barang yang dicuri tiga kursi staf putar, empat kursi teras dan dua karpet shiraz,” ucap Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto kemarin.

Lebih lanjut, saat giat tahap II tersangka diantar oleh Aipda Firdaus R Lubis SH, Bripka Dafa A SH dan Bripka Shandro Syaputra SH. Sementara surat pengiriman tersangka dan barang bukti yaitu Nomor : B / 405 / IX / 2019/ Reskrim, tanggal 18 September 2019.

Baca Juga:  Firman Sosialisasikan Perda KTR di Pekanbaru, Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggar

Kemudian untuk dasar penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / VIII / 2019 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh, 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Kejadian tersebut, Rabu (28/8) pukul 02.00 dinihari. Lokasi pergudangan Pemprov Jalan Letkol Hasan Basri. Gelagatnya diketahui keamaan gudang tersebut yang kemudian menghubungi anak pelapor Arbaatim yang pada saat itu sedang berada di Panam. 

Pihak keamanan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka YC. Sementara satu tersangka lainnya Do berhasil melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Limapuluh bagian SPKT. 

Petugas SPKT melaporkan ke piket Reskrim yang kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Lalu dibawa ke Polsek Limapuluh. Saat diinterogasi, katanya cara kerja dengan cara memanjat dan merusak pintu angin gudang itu. Kemudian piket Reskrim melakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan barang-barang yang telah dicuri tersebut. Hingga kini DPO pun terus dikejar.(*3)

Baca Juga:  Pascademonstrasi, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari