Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemprov Riau Diminta Siapkan Pelantikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski belum menerima surat keputusan (SK), penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempersiapkan acara pelantikan, 22 Mei mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa perintah untuk mempersiapkan pelantikan tersebut diterima pihaknya dari Kemendagri dalam bentuk surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri.

"Iya kami sudah terima surat dari Kemendagri yang isinya diminta untuk melakukan persiapan pelantikan dua Pj tersebut," kata Muhammad Firdaus, Rabu (18/5).

"Untuk pelantikan bisa jadi tanggal 22 Mei atau 23 Mei 2022. Yang jelas kita diminta untuk mempersiapkan pelantikan," tambahnya.

Karena itu, Kamis (19/5) siang ini pihaknya akan melakukan rapat persiapan pelantikan dua Pj kepala daerah tersebut. Untuk rapat persiapan pelantikan tersebut, Pemprov Riau juga akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. "Besok siang (siang ini,red) rapat persiapan pelantikan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah SK penunjukan dua Pj kepala daerah tersebut sudah diterima, Firdaus menyebutkan belum. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu perintah untuk menjemput SK tersebut. "Kalau SK penunjukan dua Pj belum. Yang baru kami terima baru surat perintah untuk mempersiapkan pelantikan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari informasi yang didapat, pada usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru terdapat tiga nama, yakni Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmi, Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal, dan Kadispora Riau Boby Rachmat. Belakangan menyusul nama Sekwan DPRD Riau Muflihun masuk dalam calon Pj Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Jalan Cut Nyak Dhien Berlubang, Pengendara Diminta Berhati-hati

Sedangkan Pj Bupati Kampar diusulkan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi, dan Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat. Informasi sebelumya SK kedua Pj kepala daerah tersebut akan diserahkan lima hari jelang akhir masa jabatan (AMJ), kedua kepala daerah tersebut atau tanggal 17 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf yang didampingi Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menanggapi maraknya berita penetapan dua pejabat kepala daerah di Riau di luar nama yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar.

Marjohan menambahkan, dari ketentuan yang ada, penetapan dua pejabat kepala daerah di Riau di luar nama yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar memang memungkinkan. Pasalnya, bisa saja tokoh yang diangkat sebagai pejabat kepala daerah langsung berasal dari Kemendagri.

Tetapi secara etika birokrasi, hal tersebut setidak-tidaknya harus dikomunikasikan dulu dengan gubernur berdasarkan argumentasi yang kokoh, tidak hanya berlandaskan wewenang. "Kalau menimbulkan banyak friksi vertikal dan horizontal, tentu tidak sehat bagi pembangunan sehingga patut dihindari sejak awal," kata Datuk Seri Marjohan.

Sementara itu, Taufik Ikram menambahkan, ketentuan itu juga menyangkut kepentingan nasional. "Dengan tidak memilih figur yang diusulkan gubernur itu, apakah kita menganggap mereka tidak memenuhi unsur kepentingan nasional. Jadi, justru yang ditunjuk pusat itu memenuhi kepentingan nasional? Lalu, macam apa betul rupanya sesuatu yang disebut kepentingan nasional itu," ujar Taufik.

Baca Juga:  Ziarah ke TMP, Introspeksi Diri bagi Prajurit

Berdasarkan hal itu, Datuk Seri Marjohan mengatakan, kalau terjadi perbedaan, apakah tidak sebaiknya diciptakan dialog antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat juga harus menjelaskan alasan mereka menunjuk seseorang di luar usulan gubernur, demikian juga sebaliknya. Jika tidak, buat apa daerah mengusulkan sejumlah pejabat untuk jabatan pejabat tersebut karena kearifan lokal yang terkandung di dalamnya diabaikan begitu saja oleh pemerintah pusat.

Baik Datuk Seri Marjohan maupun Taufik Ikram Jamil mengatakan, nama-nama yang diusulkan gubernur Riau dan nama-nama yang muncul di luar usulan tersebut, memang tidak asing sebagai birorat berpotensi di Riau.  Tetapi di antara mereka bisa saja "pandai bermain", terutama terlihat dari nama yang tidak diusulkan itu. Justru dari sini pulalah dapat terlihat sejauh mana loyalitas seorang aparat di daerah.

Kondisi di atas, sambung Datuk Marjohan, menimbulkan persaingan tidak sehat dengan membelakangi alur dan patut. Akibatnya, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sesama lembaga maupun aparat. Terlebih lagi, aparatur sipil negara secara langsung dilibatkan dalam kancah politik praktis, padahal seharusnya dihindari sejauh mungkin.

Di sisi lain, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, tidak setuju dengan pandangan yang mengatakan bahwa munculnya nama yang tidak diusulkan gubernur, menunjukkan lemahnya komunikasi politik gubernur.

"Jangan di balik, justru hal itu menunjukkan kesewenang-wenangan pusat yang tak mampu mengakomodir daerah," kata Taufik.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski belum menerima surat keputusan (SK), penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempersiapkan acara pelantikan, 22 Mei mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa perintah untuk mempersiapkan pelantikan tersebut diterima pihaknya dari Kemendagri dalam bentuk surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri.

- Advertisement -

"Iya kami sudah terima surat dari Kemendagri yang isinya diminta untuk melakukan persiapan pelantikan dua Pj tersebut," kata Muhammad Firdaus, Rabu (18/5).

"Untuk pelantikan bisa jadi tanggal 22 Mei atau 23 Mei 2022. Yang jelas kita diminta untuk mempersiapkan pelantikan," tambahnya.

- Advertisement -

Karena itu, Kamis (19/5) siang ini pihaknya akan melakukan rapat persiapan pelantikan dua Pj kepala daerah tersebut. Untuk rapat persiapan pelantikan tersebut, Pemprov Riau juga akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. "Besok siang (siang ini,red) rapat persiapan pelantikan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah SK penunjukan dua Pj kepala daerah tersebut sudah diterima, Firdaus menyebutkan belum. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu perintah untuk menjemput SK tersebut. "Kalau SK penunjukan dua Pj belum. Yang baru kami terima baru surat perintah untuk mempersiapkan pelantikan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari informasi yang didapat, pada usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru terdapat tiga nama, yakni Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmi, Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal, dan Kadispora Riau Boby Rachmat. Belakangan menyusul nama Sekwan DPRD Riau Muflihun masuk dalam calon Pj Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  BKKBN Riau Perkuat Rumah Data Kependudukan

Sedangkan Pj Bupati Kampar diusulkan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi, dan Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat. Informasi sebelumya SK kedua Pj kepala daerah tersebut akan diserahkan lima hari jelang akhir masa jabatan (AMJ), kedua kepala daerah tersebut atau tanggal 17 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf yang didampingi Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menanggapi maraknya berita penetapan dua pejabat kepala daerah di Riau di luar nama yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar.

Marjohan menambahkan, dari ketentuan yang ada, penetapan dua pejabat kepala daerah di Riau di luar nama yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar memang memungkinkan. Pasalnya, bisa saja tokoh yang diangkat sebagai pejabat kepala daerah langsung berasal dari Kemendagri.

Tetapi secara etika birokrasi, hal tersebut setidak-tidaknya harus dikomunikasikan dulu dengan gubernur berdasarkan argumentasi yang kokoh, tidak hanya berlandaskan wewenang. "Kalau menimbulkan banyak friksi vertikal dan horizontal, tentu tidak sehat bagi pembangunan sehingga patut dihindari sejak awal," kata Datuk Seri Marjohan.

Sementara itu, Taufik Ikram menambahkan, ketentuan itu juga menyangkut kepentingan nasional. "Dengan tidak memilih figur yang diusulkan gubernur itu, apakah kita menganggap mereka tidak memenuhi unsur kepentingan nasional. Jadi, justru yang ditunjuk pusat itu memenuhi kepentingan nasional? Lalu, macam apa betul rupanya sesuatu yang disebut kepentingan nasional itu," ujar Taufik.

Baca Juga:  Ziarah ke TMP, Introspeksi Diri bagi Prajurit

Berdasarkan hal itu, Datuk Seri Marjohan mengatakan, kalau terjadi perbedaan, apakah tidak sebaiknya diciptakan dialog antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat juga harus menjelaskan alasan mereka menunjuk seseorang di luar usulan gubernur, demikian juga sebaliknya. Jika tidak, buat apa daerah mengusulkan sejumlah pejabat untuk jabatan pejabat tersebut karena kearifan lokal yang terkandung di dalamnya diabaikan begitu saja oleh pemerintah pusat.

Baik Datuk Seri Marjohan maupun Taufik Ikram Jamil mengatakan, nama-nama yang diusulkan gubernur Riau dan nama-nama yang muncul di luar usulan tersebut, memang tidak asing sebagai birorat berpotensi di Riau.  Tetapi di antara mereka bisa saja "pandai bermain", terutama terlihat dari nama yang tidak diusulkan itu. Justru dari sini pulalah dapat terlihat sejauh mana loyalitas seorang aparat di daerah.

Kondisi di atas, sambung Datuk Marjohan, menimbulkan persaingan tidak sehat dengan membelakangi alur dan patut. Akibatnya, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sesama lembaga maupun aparat. Terlebih lagi, aparatur sipil negara secara langsung dilibatkan dalam kancah politik praktis, padahal seharusnya dihindari sejauh mungkin.

Di sisi lain, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, tidak setuju dengan pandangan yang mengatakan bahwa munculnya nama yang tidak diusulkan gubernur, menunjukkan lemahnya komunikasi politik gubernur.

"Jangan di balik, justru hal itu menunjukkan kesewenang-wenangan pusat yang tak mampu mengakomodir daerah," kata Taufik.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari