- Advertisement -
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
”Untuk pengaduan resmi tidak ada,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (18/4).
- Advertisement -
Sejak dibuka H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M, kata dia, posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru hanya menerima empat konsultasi terkait aturan pembayaran THR.
”Dalam konsultasi ini, mereka menanyakan aturan mengenai pembayaran THR. Tindak lanjutnya tidak ada karena hanya konsultasi,” ujarnya.
Dengan tidak adanya aduan, Syamsuwir menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terkait pembayaran THR karyawan sudah cukup bagus.
- Advertisement -
”Jadi untuk kesadaran perusahaan sudah bisa dibilang bagus lah dalam hal pembayaran THR,” tambahnya.
Adapun Disnaker Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantor Disnaker setempat bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H.
Pembayaran THR sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(ilo)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
”Untuk pengaduan resmi tidak ada,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (18/4).
- Advertisement -
Sejak dibuka H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M, kata dia, posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru hanya menerima empat konsultasi terkait aturan pembayaran THR.
”Dalam konsultasi ini, mereka menanyakan aturan mengenai pembayaran THR. Tindak lanjutnya tidak ada karena hanya konsultasi,” ujarnya.
- Advertisement -
Dengan tidak adanya aduan, Syamsuwir menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terkait pembayaran THR karyawan sudah cukup bagus.
”Jadi untuk kesadaran perusahaan sudah bisa dibilang bagus lah dalam hal pembayaran THR,” tambahnya.
Adapun Disnaker Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantor Disnaker setempat bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H.
Pembayaran THR sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(ilo)