- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah disiapkan. Pencairan hanya tinggal menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pencairan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, Senin (18/4). Anggaran untuk pembayaran THR tersebut dipastikannya sudah tersedia.
- Advertisement -
“Uangnya sudah siap. SE-nya belum keluar. SE Menkeu,» kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, dasar Pemko Pekanbaru membayarkan THR bagi ASN adalah SE tersebut. Dia meminta ASN bersabar karena SE tersebut diperkirakan akan terbit dalam beberapa hari ke depan.
“Insya Allah dua hari ini SE keluar. Kami langsung bayarkan. Semua pegawai,” urainya.
- Advertisement -
Selain THR, Pemko Pekanbaru per Senin (18/4) juga sudah mulai membayarkan TPP bagi pegawai.
”Tahap pertama TPP dulu, mulai hari ini (kemarin, red) dibayarkan untuk bulan Maret. Setelah ini THR ASN,” tegasnya.
Mengenai besaran anggaran untuk THR yang disiapkan, Sekdako menyebut itu akumulasi gaji dan tunjangan. ”THR berdasarkan gaji. Berapa gaji dan tunjangan, itu THR nya,” jelasnya.
Jamil menyebut bahwa tidak semua ASN mendapatkan THR. Ia mengatakan bahwa sesuai kebijakan THR hanya untuk eselon 3 ke bawah. Dirinya menegaskan bahwa pejabat eselon 2 tidak mendapatkan THR. ”Jadi pejabat eselon dua pada tahun ini tidak mendapatkan THR,” singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah disiapkan. Pencairan hanya tinggal menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pencairan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, Senin (18/4). Anggaran untuk pembayaran THR tersebut dipastikannya sudah tersedia.
- Advertisement -
“Uangnya sudah siap. SE-nya belum keluar. SE Menkeu,» kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, dasar Pemko Pekanbaru membayarkan THR bagi ASN adalah SE tersebut. Dia meminta ASN bersabar karena SE tersebut diperkirakan akan terbit dalam beberapa hari ke depan.
- Advertisement -
“Insya Allah dua hari ini SE keluar. Kami langsung bayarkan. Semua pegawai,” urainya.
Selain THR, Pemko Pekanbaru per Senin (18/4) juga sudah mulai membayarkan TPP bagi pegawai.
”Tahap pertama TPP dulu, mulai hari ini (kemarin, red) dibayarkan untuk bulan Maret. Setelah ini THR ASN,” tegasnya.
Mengenai besaran anggaran untuk THR yang disiapkan, Sekdako menyebut itu akumulasi gaji dan tunjangan. ”THR berdasarkan gaji. Berapa gaji dan tunjangan, itu THR nya,” jelasnya.
Jamil menyebut bahwa tidak semua ASN mendapatkan THR. Ia mengatakan bahwa sesuai kebijakan THR hanya untuk eselon 3 ke bawah. Dirinya menegaskan bahwa pejabat eselon 2 tidak mendapatkan THR. ”Jadi pejabat eselon dua pada tahun ini tidak mendapatkan THR,” singkatnya.(ali)