PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) resmi mengalami kenaikan, Senin (18/3) mulai pukul 12.00 WIB. Pantauan Riau Pos di Gerbang Tol Pekanbaru tampak terjadi penumpukan antrean kendaraan akibat saldo kartu elektronik tidak mencukupi. Beberapa pengendara belum mengetahui adanya kenaikan tarif.
Salah seorang pengendara dari Dumai, Fauzan saat ditemui Riau Pos di Gerbang Tol Pekanbaru mengaku, sebelumnya tidak mengetahui adanya kenaikan tarif tol.
Selain itu, ia mengeluhkan kenaikan tarif tersebut terlalu mahal dan berdekatan dengan Idulfitri. “Terlalu mahal, tarifnya mendadak naik, padahal mau Idulfitri,” ujarnya, Senin (18/3). Fauzan juga berharap, tarif tol dapat dikembalikan ke angka sebelumnya. “Kami berharap balik ke harga normal. Masyarakat terasa diberatkan karena mau Idulfitri,” tambah Fauzan.
Sementara itu, Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Djarot Seno Wibawa mengatakan, kenaikan tarif tol yang baru telah berlaku mulai siang kemarin. ‘’Pantauan kami, arus lalu lintas masih seperti biasa,” ujarnya kepada Riau Pos, Senin (18/3). Terkait jumlah kendaraan yang melintas di Tol Permai pascakenaikan tarif, Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol belum dapat memberikan data jumlah kendaraan melintas dikarenakan data tersebut baru akan diperbaharui pada hari ini. “Untuk jumlah pengguna lalu lintas di Tol, kita baru update saat pergantian shift, besok pagi (hari ini, red), sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Djarot.
Djarot juga mengucapkan, PT Hutama Karya telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sejak keputusan menteri terkait penyesuaian tarif Tol Permai tersebut diterbitkan. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif ini. Pada awal kepmen keluar, kami sempat dapat respons negatif dari masyarakat. Namun hal tersebut dapat teratasi dengan edukasi yang kita berikan,” jelas Djarot.
Ya, kenaikan tarif salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.
PT Hutama Karya (HK) pun akan melakukan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil atau Golongan I. Dengan demikian maka, kendaraan Golongan I yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan tarif sebesar Rp171.500. Sebelumnya hanya Rp118.500.
Sedangkan tarif untuk kendaraan Golongan II naik menjadi Rp257.000, begitu juga untuk Golongan III ikut naik menjadi Rp257.000. Sedangkan, untuk kendaraan Golongan IV dan V menjadi Rp343 ribu. Sejak dioperasikan pada Oktober 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Padahal, seharusnya sudah dilakukan pada 2022 lalu.
“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022,’’ ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos, Kamis (14/3) pekan lalu. ‘’Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif,” tambahnya.
Selain Tol Permai, ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lain juga mengalami kenaikan dan diberlakukan kenaikan tarif baru yakni Tol Palembang-Indralaya (Palindra). Untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada 2021.
HK mengklaim, penyesuaian tarif pada dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Saat ini tol Palindra telah dilengkapi dengan 25 gardu yang terdapat di empat gerbang tol (GT) yakni GT Palembang, GT Pemulutan, dan GT KTM Rambutan & GT Indralaya. Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, delapan Variable Message Sign (VMS), dan dua rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, musala, dan kantin kejujuran.
Sedangkan untuk tol Pekanbaru-Dumai sendiri telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader yang terdapat di tujuh GT yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan & GT Dumai. Juga ada 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper & water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 18 VMS, dan empat rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, musala, dan kantin.
Pada kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen-ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga jembatan penyeberangan orang (JPO), serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol. “Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tutur Tjahjo Purnomo.
Dalam keterangan resmi, pihak HK juga menyebutkan keterangan dari Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan Endra S Atmawidjaja yang menyampaikan sebelum kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan kepmen. Sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” tutur Endra S Atmawidjaja.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyampaikan, penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.(bay/van/jpg)