- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang beroperasi di sekitar SPBU. Untuk kepastian itu, Dishub menurunkan personel melakukan patroli setiap hari.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, ATM center dan tempat usaha seperti ritel modern yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas SPBU. Sehingga tidak diperbolehkan ada jukir yang memungut retribusi parkir di dalamnya.
- Advertisement -
”Jika masih ada ditemukan jukir yang meminta uang parkir di dalam area SPBU, maka kami pastikan akan langsung menindaklanjuti dan menindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU. Jika oknum jukir tersebut memaksa tolong segera laporkan kepada kami UPT Perparkiran,” ujar Radinal Munandar kepada Riau Pos, Ahad (18/2).
Ia menuturkan, sebelumnya juga sudah disampaikan dan juga telah diimbau juga melalui media-media massa, cetak juga bahwa tidak diperkenankan adanya kutipan di area dalam SPBU.
”Jadi kami juga berharap partispasi masyarakat untuk juga bisa memberikan pengaduan atau melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih berada di area SPBU,” katanya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, setiap hari personel dari UPT Perparkiran terus melakukan patroli mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB personel selalu bertugas diawali dari titik-titik yang ramai seperti di Pasar Pagi Arengka, seputaran pasar di Jalan Juanda dan daerah-daerah lainnya.
”Petugas kami ini juga mobile diseluruh kota Pekanbaru, kemudian pengaduan ditindak lanjuti, dan juga petugas kami patroli ke area yang ada jukir untuk memastikan apakah jukir telah melayani pengendara dengan baik dan menggunakan atribut atau tidak,” pungkasnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang beroperasi di sekitar SPBU. Untuk kepastian itu, Dishub menurunkan personel melakukan patroli setiap hari.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, ATM center dan tempat usaha seperti ritel modern yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas SPBU. Sehingga tidak diperbolehkan ada jukir yang memungut retribusi parkir di dalamnya.
- Advertisement -
”Jika masih ada ditemukan jukir yang meminta uang parkir di dalam area SPBU, maka kami pastikan akan langsung menindaklanjuti dan menindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU. Jika oknum jukir tersebut memaksa tolong segera laporkan kepada kami UPT Perparkiran,” ujar Radinal Munandar kepada Riau Pos, Ahad (18/2).
Ia menuturkan, sebelumnya juga sudah disampaikan dan juga telah diimbau juga melalui media-media massa, cetak juga bahwa tidak diperkenankan adanya kutipan di area dalam SPBU.
- Advertisement -
”Jadi kami juga berharap partispasi masyarakat untuk juga bisa memberikan pengaduan atau melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih berada di area SPBU,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap hari personel dari UPT Perparkiran terus melakukan patroli mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB personel selalu bertugas diawali dari titik-titik yang ramai seperti di Pasar Pagi Arengka, seputaran pasar di Jalan Juanda dan daerah-daerah lainnya.
”Petugas kami ini juga mobile diseluruh kota Pekanbaru, kemudian pengaduan ditindak lanjuti, dan juga petugas kami patroli ke area yang ada jukir untuk memastikan apakah jukir telah melayani pengendara dengan baik dan menggunakan atribut atau tidak,” pungkasnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU