Rabu, 18 Maret 2026
- Advertisement -

Kembali Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.

“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.

Baca Juga:  Siapkan Aplikasi Pantau Posisi Bus TMP

“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.

Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.

“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.

Baca Juga:  Selama Pandemi Corona, Daftar Nikah Melalui Online

“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.

- Advertisement -

Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.

“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.

Baca Juga:  Siapkan Petugas Bantu Warga Daftar Online

“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.

Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari