Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sabu Berkedok Abon Lele 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mengenakan baju oranye beruliskan tahanan, AR bersimpuh di lobi Polresta Pekanbaru. Pemuda 25 tahun itu mengakui perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya didampingi Wakapolres AKBP Yusup dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman mengatakan, AR diamankan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga Bandara SSK.

"AR diamankan oleh Satres Narkoba Pekanbaru bersama barang bukti sabu seberat 2.049.49 gram pada Jumat (6/12)," katanya kepada media, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan lima paket narkotika jenis sabu. Terdiri dari empat paket besar dan satu paket sedang ditemukan dalam penguasaannya. Kemudian ditemukan pula pembungkus abon lele untuk mengelabui para petugas penegak hukum. 

Baca Juga:  Optimalkan Program Padat Karya selama Pandemi Covid-19

"AR yang berasal dari Kalimantan Selatan itu diamankan di kamar 920 dan di Pekanbaru sudah berkisar dua hingga tiga hari. Tujuannya untuk menjemput sabu dan mengedarkan. Pembungkus abon lele itu untuk mengelabui penegak hukum agar tidak diketahui kedoknya," sebutnya.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah alat press, satu unit HP android merk oppo warna hitam, satu unit hp merk nokia warna hitam, dua buah plastik teh hijau, satu buah plastik wrap, satu buah plastik aluminium, satu buah plastik putih, satu buah dompet hitam, satu buah selotip bening, puluhan plastik bening dan 14 buah plastik abon lele.

Perjalanannya dari Kalimantan menggunakan pesawat itu berakhir sia-sia. Belum sempat mengedar, AR diringkus oleh sat tes narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko."Saat dilakukan interogasi terhadap AR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama Andi dan Ivan yang kini masih DPO," ucapnya.

Baca Juga:  Sesditjenpas Tekankan Pemahaman Tupoksi Petugas Pemasyarakatan 

Nandang sebutkan, sabu dua kilo dari tersangka AR dapat menyelamatkan 12.297  ribu jiwa. AR dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mengenakan baju oranye beruliskan tahanan, AR bersimpuh di lobi Polresta Pekanbaru. Pemuda 25 tahun itu mengakui perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya didampingi Wakapolres AKBP Yusup dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman mengatakan, AR diamankan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga Bandara SSK.

"AR diamankan oleh Satres Narkoba Pekanbaru bersama barang bukti sabu seberat 2.049.49 gram pada Jumat (6/12)," katanya kepada media, Selasa (17/12).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan lima paket narkotika jenis sabu. Terdiri dari empat paket besar dan satu paket sedang ditemukan dalam penguasaannya. Kemudian ditemukan pula pembungkus abon lele untuk mengelabui para petugas penegak hukum. 

Baca Juga:  Sejak Januari, 57,8 Hektare Lahan Kosong Terbakar

"AR yang berasal dari Kalimantan Selatan itu diamankan di kamar 920 dan di Pekanbaru sudah berkisar dua hingga tiga hari. Tujuannya untuk menjemput sabu dan mengedarkan. Pembungkus abon lele itu untuk mengelabui penegak hukum agar tidak diketahui kedoknya," sebutnya.

- Advertisement -

Barang bukti lainnya yaitu satu buah alat press, satu unit HP android merk oppo warna hitam, satu unit hp merk nokia warna hitam, dua buah plastik teh hijau, satu buah plastik wrap, satu buah plastik aluminium, satu buah plastik putih, satu buah dompet hitam, satu buah selotip bening, puluhan plastik bening dan 14 buah plastik abon lele.

Perjalanannya dari Kalimantan menggunakan pesawat itu berakhir sia-sia. Belum sempat mengedar, AR diringkus oleh sat tes narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko."Saat dilakukan interogasi terhadap AR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama Andi dan Ivan yang kini masih DPO," ucapnya.

Baca Juga:  Optimalkan Program Padat Karya selama Pandemi Covid-19

Nandang sebutkan, sabu dua kilo dari tersangka AR dapat menyelamatkan 12.297  ribu jiwa. AR dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari