Senin, 1 Juli 2024

Kini Fokus Awasi Sekolah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kebijakan perilaku hidup baru (PHB) untuk memutus penyebaran Covid-19. Sejak menggelar razia PHB pada 21 Oktober lalu, sudah 3.014 pelanggar dijaring.  Kini, petugas akan fokus mengawasi penerapan PHB di sekolah yang menerapkan belajar tatap muka.

"Ke depan, dengan dimulai sekolah tatap muka, kami fokus pengawasan di sekolah. Ada personel yang berjaga di sana mengawasi penerapan protokol kesehatan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (17/11).

- Advertisement -

Ia mengatakan, selama 25 hari razia PHB berlangsung di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, ada 3.012 warga yang terjaring. "Selama 25 hari razia protokol kesehatan dalam PHB, ada 3.014 pelanggar," katanya. 

Baca Juga:  Pasar Induk Beroperasi Setelah Idulfitri

Dirincikan, jika dibagi selama 25 hari, artinya ada sekitar 120 pelanggar dalam satu hari. Kemudian jika dibagi per kecamatan berarti ada sekitar 10 pelanggar per kecamatan. 

Dia menilai, jumlah pelanggaran tersebut sudah mulai menurun dibandingkan pelanggaran saat razia Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lalu. "Artinya sudah melandai, sudah meningkat kesadaran masyarakat," terangnya. 

- Advertisement -

Dari ribuan pelanggar yang terjaring, ada lima kecamatan yang memiliki jumlah pelanggar tertinggi. Yaitu Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Bukit Raya, Marpoyan Damai, dan Sukajadi. 

Sementara Kecamatan Rumbai, Senapelan, dan Tampan menjadi yang terendah penyumbang pelanggar. "Kecamatan Rumbai itu total hanya 39 pelanggar, Senapelan 83, dan Tampan 90 pelanggar," jelasnya. 

Baca Juga:  Sekko: Masyarakat Harus Merasa Terlayani

Keseluruhan yang terjaring diberikan sanksi administrasi berupa kerja sosial. Gurning menyebut, dalam razia protokol kesehatan PHB ini pihaknya mengedepankan sanksi sosial dan tidak menerapkan sanksi denda. 

Ditambahkannya pula, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pada wilayah penyebaran yang masih tinggi untuk fokus pengawasan PHB.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

 

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kebijakan perilaku hidup baru (PHB) untuk memutus penyebaran Covid-19. Sejak menggelar razia PHB pada 21 Oktober lalu, sudah 3.014 pelanggar dijaring.  Kini, petugas akan fokus mengawasi penerapan PHB di sekolah yang menerapkan belajar tatap muka.

"Ke depan, dengan dimulai sekolah tatap muka, kami fokus pengawasan di sekolah. Ada personel yang berjaga di sana mengawasi penerapan protokol kesehatan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (17/11).

Ia mengatakan, selama 25 hari razia PHB berlangsung di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, ada 3.012 warga yang terjaring. "Selama 25 hari razia protokol kesehatan dalam PHB, ada 3.014 pelanggar," katanya. 

Baca Juga:  Pasar Induk Beroperasi Setelah Idulfitri

Dirincikan, jika dibagi selama 25 hari, artinya ada sekitar 120 pelanggar dalam satu hari. Kemudian jika dibagi per kecamatan berarti ada sekitar 10 pelanggar per kecamatan. 

Dia menilai, jumlah pelanggaran tersebut sudah mulai menurun dibandingkan pelanggaran saat razia Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lalu. "Artinya sudah melandai, sudah meningkat kesadaran masyarakat," terangnya. 

Dari ribuan pelanggar yang terjaring, ada lima kecamatan yang memiliki jumlah pelanggar tertinggi. Yaitu Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Bukit Raya, Marpoyan Damai, dan Sukajadi. 

Sementara Kecamatan Rumbai, Senapelan, dan Tampan menjadi yang terendah penyumbang pelanggar. "Kecamatan Rumbai itu total hanya 39 pelanggar, Senapelan 83, dan Tampan 90 pelanggar," jelasnya. 

Baca Juga:  Panitia Baksos Imlek Serahkan 6000 Paket Sembako

Keseluruhan yang terjaring diberikan sanksi administrasi berupa kerja sosial. Gurning menyebut, dalam razia protokol kesehatan PHB ini pihaknya mengedepankan sanksi sosial dan tidak menerapkan sanksi denda. 

Ditambahkannya pula, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pada wilayah penyebaran yang masih tinggi untuk fokus pengawasan PHB.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

 

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari