Jumat, 5 Juli 2024

Diminta Tak Kalah dengan Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPPS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau diminta untuk tegas terhadap perusahaan pelanggar aturan. Apalagi, pelanggaran tersebut menyangkut hak azasi pekerja. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim usai mendapat kabar adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja.  

Dikatakan Eddy, beberapa waktu lalu dirinya mendapat aduan dari masyarakat yang ijazahnya masih ditahan perusahaan tempat ia pernah bekerja. Tak tanggung-tanggung, setelah 2,5 tahun ijazah ditahan, pihak perusahaan malah meminta tebusan sebesar Rp5 juta. 

- Advertisement -

Hal itu membuat Politisi Demokrat itu naik pitam. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi dan penahanan terhadapnya bisa disanksi pidana.

"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan, maksudnya apa? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," ujar Eddy, Selasa (17/8). 

Baca Juga:  Menangis di Motor

Usai mendapat kabar ter­sebut, Eddy menyebut langsung menghubungi Kadisnakertrans Riau, Jonli. Kepada Eddy, Jonli menyebut bahwa pihaknya akan langsung melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan kekeluargaan dan sebaik-baiknya. 

- Advertisement -

"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau belum, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tegasnya.

Untuk dikeketahui, seorang warga Kelurahan Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Juli Muardi,menjadi korban penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan. 

Diceritakan Juli, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019, namun setelah 17 hari bekerja tanpa henti, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan.

Baca Juga:  Gunakan Pelat Variasi, Siap-Siap Ditilang

Setelah tiga hari izin, pekerjaan Juli ternyata sudah digantikan orang lain. Sehingga, Juli secara otomatis tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Parahnya, Juli tidak menerima satu sen pun gaji selama bekerja 17 hari, dan ijazahnya tidak dikembalikan meski dia sudah meminta.

Dua bulan setelah kejadian tersebut, Juli menjemput ijazahnya namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya malah meminta uang tebusan Rp5 juta. Selanjutnya, hal yang sama kembali dilakukan Juli pada 6 bulan kemudian.(nda) 
 

PEKANBARU (RIAUPPS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau diminta untuk tegas terhadap perusahaan pelanggar aturan. Apalagi, pelanggaran tersebut menyangkut hak azasi pekerja. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim usai mendapat kabar adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja.  

Dikatakan Eddy, beberapa waktu lalu dirinya mendapat aduan dari masyarakat yang ijazahnya masih ditahan perusahaan tempat ia pernah bekerja. Tak tanggung-tanggung, setelah 2,5 tahun ijazah ditahan, pihak perusahaan malah meminta tebusan sebesar Rp5 juta. 

Hal itu membuat Politisi Demokrat itu naik pitam. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi dan penahanan terhadapnya bisa disanksi pidana.

"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan, maksudnya apa? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," ujar Eddy, Selasa (17/8). 

Baca Juga:  Penutupan Lubang Semburan Tuntas, Dipantau Sepekan

Usai mendapat kabar ter­sebut, Eddy menyebut langsung menghubungi Kadisnakertrans Riau, Jonli. Kepada Eddy, Jonli menyebut bahwa pihaknya akan langsung melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan kekeluargaan dan sebaik-baiknya. 

"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau belum, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tegasnya.

Untuk dikeketahui, seorang warga Kelurahan Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Juli Muardi,menjadi korban penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan. 

Diceritakan Juli, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019, namun setelah 17 hari bekerja tanpa henti, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan.

Baca Juga:  Menangis di Motor

Setelah tiga hari izin, pekerjaan Juli ternyata sudah digantikan orang lain. Sehingga, Juli secara otomatis tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Parahnya, Juli tidak menerima satu sen pun gaji selama bekerja 17 hari, dan ijazahnya tidak dikembalikan meski dia sudah meminta.

Dua bulan setelah kejadian tersebut, Juli menjemput ijazahnya namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya malah meminta uang tebusan Rp5 juta. Selanjutnya, hal yang sama kembali dilakukan Juli pada 6 bulan kemudian.(nda) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari