Jumat, 5 Juli 2024

Sudah Tiga Mobdin Eks DPRD Ditarik

(RIAUPOS.CO) — Aset mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ada yang masih dalam penguasaan anggota dan eks ataua mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Hingga kini tiga unit mobil sudah berhasil ditarik. 
Penarikan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Penarikan dilakukan simultan dengan mendatangi satu per satu pemegang mobdin tersebut. 
Satpol PP Kota Pekanbaru menerima permintaan penarikan sembilan mobdin dari BPKAD Kota Pekanbaru. Hingga Rabu (17/7), mobdin yang sudah ditarik adalah satu unit Toyota Kijang Innova dari SW, satu unit Toyota Fortuner dari S dan satu unit Toyota Kijang Innova dari J.  
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (17/7), menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi. ‘’Sudah tiga (dilakukan penarikan-red). Sisanya masih kami upayakan,’’ kata dia. 
Agus tak menampik masih ada oknum anggota maupun mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih enggan mengembalikan mobdin di bawah penguasaannya. Padahal, pengembalian harusnya sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. 
Dalam upaya penarikan pula, kendala tak urung dihadapi. Seperti mobil yang sengaja dibawa ke luar dari rumah. ‘’Jadi laporan yang saya terima mobil dinas tidak di rumah, ada dugaan sengaja dibawa keluar saat petugas datang,’’ kata dia.
Urusan kendaraan dinas ini jadi satu dari empat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan pada Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.  
Namun pengawasan intern dinilai masih memiliki kelemahan. Salah satunya terjadi pemanfaatan 28 kendaraan bermotor milik Pemko Pekanbaru oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Masalah kendaraan dinas ini menjadi semakin menarik karena beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti. Yang disoroti KPK ini adalah 13 unit mobdin mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang masih di tangan pihak-pihak tak berhak.
Kendaraan dinas milik pemko yang masih dikuasai banyak pihak memiliki tipe- tipe seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para mantan pejabat tersebut.
Mobdin yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobdin mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.
Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga 2018 lalu ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan, baik itu oleh mantan anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat. Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa belasan unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.
Selain yang belum kembali, dari unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar. Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.(rnl)

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru
Baca Juga:  Kasus Pengelolaan Sampah, Polda Belum Tetapkan Tersangka
(RIAUPOS.CO) — Aset mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ada yang masih dalam penguasaan anggota dan eks ataua mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Hingga kini tiga unit mobil sudah berhasil ditarik. 
Penarikan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Penarikan dilakukan simultan dengan mendatangi satu per satu pemegang mobdin tersebut. 
Satpol PP Kota Pekanbaru menerima permintaan penarikan sembilan mobdin dari BPKAD Kota Pekanbaru. Hingga Rabu (17/7), mobdin yang sudah ditarik adalah satu unit Toyota Kijang Innova dari SW, satu unit Toyota Fortuner dari S dan satu unit Toyota Kijang Innova dari J.  
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (17/7), menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi. ‘’Sudah tiga (dilakukan penarikan-red). Sisanya masih kami upayakan,’’ kata dia. 
Agus tak menampik masih ada oknum anggota maupun mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih enggan mengembalikan mobdin di bawah penguasaannya. Padahal, pengembalian harusnya sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. 
Dalam upaya penarikan pula, kendala tak urung dihadapi. Seperti mobil yang sengaja dibawa ke luar dari rumah. ‘’Jadi laporan yang saya terima mobil dinas tidak di rumah, ada dugaan sengaja dibawa keluar saat petugas datang,’’ kata dia.
Urusan kendaraan dinas ini jadi satu dari empat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan pada Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.  
Namun pengawasan intern dinilai masih memiliki kelemahan. Salah satunya terjadi pemanfaatan 28 kendaraan bermotor milik Pemko Pekanbaru oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Masalah kendaraan dinas ini menjadi semakin menarik karena beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti. Yang disoroti KPK ini adalah 13 unit mobdin mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang masih di tangan pihak-pihak tak berhak.
Kendaraan dinas milik pemko yang masih dikuasai banyak pihak memiliki tipe- tipe seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para mantan pejabat tersebut.
Mobdin yang belum dikembalikan ini diperkirakan masih berada di tangan anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Ini bagian dari 50 unit aset mobdin mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan.
Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga 2018 lalu ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan, baik itu oleh mantan anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat. Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa belasan unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.
Selain yang belum kembali, dari unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar. Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.(rnl)

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru
Baca Juga:  1.200 Mahasiswa Ajukan Permohonan Beasiswa Pemko Pekanbaru
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari