Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Persiapan Lelang Zona Parkir Capai 80 Persen

(RIAUPOS.CO) — Parkir tepi jalan Kota Pekanbaru akan dibagi dalam tujuh zona. Penentuan pengelola di tiap zona akan ditentukan melalui lelang terbuka. Saat ini, proses persiapan lelang sudah mencapai 80 persen.

Tujuh zona itu akan membagi 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Zona-zona ini adalah Pekanbaru Kota, Senapelan, Marpoyan Damai dan Bukitraya, Tampan, Sukajadi dan Payung Sekaki, Rumbai dan Rumbai Pesisir. Terakhir Tenayan Raya, Limapuluh dan Sail.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Senin (17/6) memaparkan, pembagian zona ini diatur dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14/2016. ‘’Ini sebagai pengganti Perda Nomor 3/2009. Di sana mengatur zonasi, kalau tarif masih tetap sama, roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000,’’ kata dia.

Baca Juga:  Perhatikan Penyebab Kerusakan Jalan

Tahapan persiapan lelang sendiri, kata dia, saat ini masih terus diramu pihaknya. ‘’Kami masih meramu. Potensi per zona dihitung. Kami cari formasinya bagaimana agar tak ada gejolak. Sudah 80 persen persiapan,’’ imbuhnya.

Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 koordinator parkir. Secara umum, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 miliar terealisasi Rp9,3 miliar.

Khairunnas mengatakan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggungjawab di tujuh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. Koordinator parkir nanti otomatis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silakan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya.(rnl).

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Parkir tepi jalan Kota Pekanbaru akan dibagi dalam tujuh zona. Penentuan pengelola di tiap zona akan ditentukan melalui lelang terbuka. Saat ini, proses persiapan lelang sudah mencapai 80 persen.

Tujuh zona itu akan membagi 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Zona-zona ini adalah Pekanbaru Kota, Senapelan, Marpoyan Damai dan Bukitraya, Tampan, Sukajadi dan Payung Sekaki, Rumbai dan Rumbai Pesisir. Terakhir Tenayan Raya, Limapuluh dan Sail.

- Advertisement -

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Senin (17/6) memaparkan, pembagian zona ini diatur dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14/2016. ‘’Ini sebagai pengganti Perda Nomor 3/2009. Di sana mengatur zonasi, kalau tarif masih tetap sama, roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000,’’ kata dia.

Baca Juga:  Edy Nasution Minta Gubri Baru Lanjutkan Program

Tahapan persiapan lelang sendiri, kata dia, saat ini masih terus diramu pihaknya. ‘’Kami masih meramu. Potensi per zona dihitung. Kami cari formasinya bagaimana agar tak ada gejolak. Sudah 80 persen persiapan,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 koordinator parkir. Secara umum, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 miliar terealisasi Rp9,3 miliar.

Khairunnas mengatakan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggungjawab di tujuh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. Koordinator parkir nanti otomatis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silakan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya.(rnl).

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari