Selasa, 8 April 2025
spot_img

SP 3 untuk Pemilik Bando Reklame

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) –  Empat bando reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Terhadap pemiliknya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengirimkan surat peringatan ketiga (SP 3) agar memotong sendiri bando reklame miliknya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (17/2) mengatakan, pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Kita sesuaikan dengan prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan SP 3 ke pemilik bando," tegas dia.

Menurutnya, saat Kepala Satpol PP sebelumnya memimpin, sudah lima bando reklame jalan yang ditertibkan. Bando itu dipotong Satpol PP Pekanbaru.

Saat ini, masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Beraksi di Lima TKP, Residivis Curanmor Ditembak

Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini. "Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat peringatan ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Jalan Pepaya

Saat ini, masih ada bando reklame yang masih berdiri. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

Iwan tak menampik, lamanya penertiban karena biaya pemotongan satu bando reklame memakan anggaran cukup besar. Namun, ia tidak merinci jumlah anggaran yang diperlukan untuk pemotongan satu bando reklame.(azr)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) –  Empat bando reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Terhadap pemiliknya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengirimkan surat peringatan ketiga (SP 3) agar memotong sendiri bando reklame miliknya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (17/2) mengatakan, pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Kita sesuaikan dengan prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan SP 3 ke pemilik bando," tegas dia.

Menurutnya, saat Kepala Satpol PP sebelumnya memimpin, sudah lima bando reklame jalan yang ditertibkan. Bando itu dipotong Satpol PP Pekanbaru.

Saat ini, masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Jalan Pepaya

Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini. "Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat peringatan ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:  Program Pencegahan Stunting, PHR Sasar 11.340 Penerima Manfaat

Saat ini, masih ada bando reklame yang masih berdiri. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

Iwan tak menampik, lamanya penertiban karena biaya pemotongan satu bando reklame memakan anggaran cukup besar. Namun, ia tidak merinci jumlah anggaran yang diperlukan untuk pemotongan satu bando reklame.(azr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

SP 3 untuk Pemilik Bando Reklame

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) –  Empat bando reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Terhadap pemiliknya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengirimkan surat peringatan ketiga (SP 3) agar memotong sendiri bando reklame miliknya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (17/2) mengatakan, pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Kita sesuaikan dengan prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan SP 3 ke pemilik bando," tegas dia.

Menurutnya, saat Kepala Satpol PP sebelumnya memimpin, sudah lima bando reklame jalan yang ditertibkan. Bando itu dipotong Satpol PP Pekanbaru.

Saat ini, masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Sopir TMP Mogok Kerja, Warga Telantar Berjam-jam

Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini. "Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat peringatan ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Jalan Pepaya

Saat ini, masih ada bando reklame yang masih berdiri. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

Iwan tak menampik, lamanya penertiban karena biaya pemotongan satu bando reklame memakan anggaran cukup besar. Namun, ia tidak merinci jumlah anggaran yang diperlukan untuk pemotongan satu bando reklame.(azr)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) –  Empat bando reklame masih berdiri di Kota Pekanbaru. Terhadap pemiliknya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengirimkan surat peringatan ketiga (SP 3) agar memotong sendiri bando reklame miliknya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (17/2) mengatakan, pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Kita sesuaikan dengan prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan SP 3 ke pemilik bando," tegas dia.

Menurutnya, saat Kepala Satpol PP sebelumnya memimpin, sudah lima bando reklame jalan yang ditertibkan. Bando itu dipotong Satpol PP Pekanbaru.

Saat ini, masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Gedung Baru Pascasarjana Difungsikan

Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini. "Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat peringatan ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Raya Tangkap Pencuri Motor

Saat ini, masih ada bando reklame yang masih berdiri. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

Iwan tak menampik, lamanya penertiban karena biaya pemotongan satu bando reklame memakan anggaran cukup besar. Namun, ia tidak merinci jumlah anggaran yang diperlukan untuk pemotongan satu bando reklame.(azr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari