23.2 C
Pekanbaru
Rabu, 2 April 2025
spot_img

Bebas Bersyarat, Andi Putra Masih Wajib Lapor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Politisi yang sempat terlilit kasus gratifikasi ini bebas bersyarat.

Pengajuan pembebasan bersyarat tersebut disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Andi Putra masih menyisakan hukumannya selama 1 tahun 4 bulan, hingga masih diwajibkan melapor ke Bapas Pekanbaru.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, sesuai aturan Andi Putra berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. ‘’Iya (bebas), setelah semua adiministrasinya lengkap hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya, Rabu (17/1).

Terpantau Andi Putra dijemput keluarga dan sahabat dekatnya saat keluar dari Rutan di kawasan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Andi Putra terlihat bertemu sang ayah, istri, dan memeluk kedua anaknya saat bebas.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, PUPR Lakukan Pengerukan Drainase

Menurut beberapa kerabat, Andi Putra tidak buru-buru langsung bertolak ke Kuantan Tengah, Kuansing di rumah kediamannya. Andi memilih menghirup udara bebas hari pertamanya di Kota Bertuah. Andi Putra terpantau sarapan dan ngopi-ngopi di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa saat setelah bebas. Sang Ayah, Sukarmis, juga terlihat di sana. Diketahui, Andi Putra terjerat kasus gratifikasi dan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2021 lalu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan itu Andi Putra mengajukan banding ke hingga ke Mahkamah Agung (MA). Andi Putra menang saat banding dan MA memangkas hukuman Andi Putra menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta. KPK lalu mengeksekusi Andi Putra ke Rutan Sialang  Bungkuk pada Januari 2023 lalu.(end)

Baca Juga:  Suhardiman Amby Ingatkan 69 Kades soal Layanan kepada Masyarakat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Genangan Tak Surut, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton

Selama dua bulan terakhir, Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton di perbatasan Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, dengan Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, masih tergenang air.

Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Riau Saat Malam Takbiran

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi hujan ringan hingga sedang akan mengguyur sejumlah wilayah di Riau pada malam Takbiran Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada Ahad (30/3/2025).

Bandara SSK II Pekanbaru Buka Rute Baru ke Padang dan Rengat, Mudahkan Akses Mudik

Penerbangan perdana rute Pekanbaru-Padang dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 07:00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Radityo Ari Purwoko, General Manager Bandara SSK II, Roni Rakhmat SSTP MSi

Gubernur Riau Abdul Wahid Gelar Open House Idulfitri, Ajak Masyarakat Jalin Silaturahmi

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa open house ini terbuka bagi semua kalangan tanpa ada pembatasan. Masyarakat umum dipersilakan untuk hadir dan berinteraksi langsung dengan dirinya, Wakil Gubernur, kepala OPD, serta warga lainnya.