PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang wanita Lasria Itnasia Sinaga (39) warga Jalan Tengku Bey melaporkan suaminya sendiri, MS (36) ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung mereka, AS yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku dilaporkan oleh Lasria Itnasia Sinaga (39) ke Polsek Bukit Raya lantaran tidak terima anak kandung nya dipukuli oleh pelaku yang merupakan suaminya menggunakan selang air.
Atas dugaan tindakan penganiayaan itu, korban mengeluh rasa sakit pada bagian punggungnya akibat pukulan yang dilakukan ayahnya sendiri.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, dugaan tindakan penganiayaan itu terjadi di rumah mereka, Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (9/1) lalu.
Pagi itu pelaku yang hendak berangkat bekerja meminta kepada anaknya (korban) agar mengambilkan air minum. Namun, dikarenakan korban sedang asik bermain kemudian pelaku langsung marah.
"Hanya karena masalah sepele. Pelaku meminta air minum, namun tidak dihiraukan korban,"ujarnya.
Pelaku juga mengambil selang plastik warna hijau dari dapur dan memukul korban dan mengenai punggung korban.
Tidak terima anaknya dipukuli, ibu korban pun bersama korban datang ke Polsek Bukit Raya untuk membuat laporan.
"Pelaku sempat melarikan diri. Alasannya untuk menenangkan diri," terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Kubang Raya, Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (14/1) malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang air yang digunakan pelaku untuk memukul korban dan hasil visum korban. Diduga pelaku sudah sering melakukan aksi tersebut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukumannya paling lama 3 tahun penjara," pungkasnya.(dof)