Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Soal Sampah, Aktivis Lingkungan Gugat Pemko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait persoalan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan aktivis lingkungan hidup, Kamis (16/12). Gugatan diharapkan membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Pendaftaran gugatan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan diinisiasi WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik. Sementara, pihak tergugat adalah Wali Kota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan DPRD Kota Pekanbaru.

Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring menyebut, persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbunan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini mengakibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.

"Kejadian timbunan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," sebut Even.

Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah Kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIA Bersinergi dengan Polisi

Ia sebutkan, seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit. Banyak peraturan kepala daerah,  seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik.

Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. "Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Wali Kota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persoalan pengelolaan sampah," imbuhnya.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi mengatakan gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

"Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan," tutup Andi.

Terpisah, Kabid Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Feri Susanto dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya gugatan ini. "Ini baru tahu. Akan saya cek," kata dia.

Soroti Kerja Sama Pihak Ketiga Berlanjut

Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH menyoroti kerja sama Pemko Pekanbaru dengan dua perusahaan pengelola angkutan sampah yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah yang dikabarkan berlanjut untuk 2022. Ia menilai tahapan lelang yang dilalui dinilai hanya formalitas.

Baca Juga:  Lima Belas Dewan Perpustakaan Riau Dilantik Gubri

Pasalnya, meski kinerja dua perusahaan ini dinilai tak memuaskan di mata publik dan tidak sesuai harapan, namun pemko tetap melanjutkan kerja sama.

"Proses lelang sudah masa sanggah, lalu akan berlanjut kepada penetapan pemenang lelang dan tentunya langsung kontrak. Artinya ini bisa dikatakan sudah tertutup peluang ada perusahaan lain untuk masuk," ungkap Robin Eduar Kamis (16/12).

Menurutnya, kerja sama selama ini belum membuahkan hasil maksimal dan menghabiskan dana APBD. "Tidak dipungkiri, mereka ini (perusahaan pihak ketiga, red) gagal, kenapa dipaksakan lagi. Kami tak mau menduga-duga, tapi ini ada apa? Apakah tidak ada perusahaan bonafit lainnya. Kan ini menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, lelang persampahan di zona I dimenangkan PT Godang Tua Jaya dengan nilai pagu Rp27.767.841.246. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518.

Sementara untuk zona II, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu Rp28.751.521.800. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001.(ali/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait persoalan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan aktivis lingkungan hidup, Kamis (16/12). Gugatan diharapkan membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Pendaftaran gugatan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan diinisiasi WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik. Sementara, pihak tergugat adalah Wali Kota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan DPRD Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring menyebut, persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbunan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini mengakibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.

- Advertisement -

"Kejadian timbunan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," sebut Even.

Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah Kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.

Baca Juga:  Kontraktor Diminta Segera Rekondisi Jalan Bekas Galian di Pekanbaru

Ia sebutkan, seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit. Banyak peraturan kepala daerah,  seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik.

Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. "Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Wali Kota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persoalan pengelolaan sampah," imbuhnya.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi mengatakan gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

"Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan," tutup Andi.

Terpisah, Kabid Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Feri Susanto dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya gugatan ini. "Ini baru tahu. Akan saya cek," kata dia.

Soroti Kerja Sama Pihak Ketiga Berlanjut

Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH menyoroti kerja sama Pemko Pekanbaru dengan dua perusahaan pengelola angkutan sampah yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah yang dikabarkan berlanjut untuk 2022. Ia menilai tahapan lelang yang dilalui dinilai hanya formalitas.

Baca Juga:  Disdik Siapkan Dua Kelas KOSMP

Pasalnya, meski kinerja dua perusahaan ini dinilai tak memuaskan di mata publik dan tidak sesuai harapan, namun pemko tetap melanjutkan kerja sama.

"Proses lelang sudah masa sanggah, lalu akan berlanjut kepada penetapan pemenang lelang dan tentunya langsung kontrak. Artinya ini bisa dikatakan sudah tertutup peluang ada perusahaan lain untuk masuk," ungkap Robin Eduar Kamis (16/12).

Menurutnya, kerja sama selama ini belum membuahkan hasil maksimal dan menghabiskan dana APBD. "Tidak dipungkiri, mereka ini (perusahaan pihak ketiga, red) gagal, kenapa dipaksakan lagi. Kami tak mau menduga-duga, tapi ini ada apa? Apakah tidak ada perusahaan bonafit lainnya. Kan ini menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, lelang persampahan di zona I dimenangkan PT Godang Tua Jaya dengan nilai pagu Rp27.767.841.246. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518.

Sementara untuk zona II, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu Rp28.751.521.800. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001.(ali/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari