PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Kota Pekanbaru masih dibiarkan dalam keadaan rusak. Warga berharap, JPO tersebut diperbaiki secepatnya agar bisa dipergunakan.
Salah satunya adalah JPO di Jalan Jenderal Sudirman depan Hotel Ratu Mayang Garden. JPO ini sudah lama ditutup karena rusak parah. Namun tidak ada tanda-tanda akan dilakukan perbaikan.
Dian, seorang warga yang biasa menggunakan JPO tersebut mengeluhkan belum dibukanya JPO sehingga ia kesulitan untuk menyeberang jalan. "Saya berharap agar JPO ini bisa segera dilakukan perbaikan dan kembali dibuka agar bisa digunakan oleh masyarakat," harapnya, Selasa (15/12).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan, di Pekanbaru ini ada 11 JPO yang tersebar di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan HR Soebrantas.
"Dari 11 JPO itu, enam JPO sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sementara lima JPO lagi belum diserahkan ke Pemko Pekanbaru oleh pihak pengelola," ujar Adi Lesmana kepada Riau Pos, Selasa (15/12).
Pemko sendiri telah berupaya dengan cara menyurati pihak pengelola hingga beberapa kali. Juga melakukan pertemuan-pertemuan. ‘‘Makanya yang enam JPO itu sudah dihibahkan dan lima lagi hingga saat ini belum dihibahkan dan masih berproses hingga sekarang,’’ tuturnya.
JPO yang telah dihibahkan, terang Adi, akan ditetapkan surat keputusan penetapan aset. ‘‘Karena leading sector dishub, maka penetapan asetnya ke Dishub. Setelah itu, barulah dikelola oleh Dishub," katanya.
Dari enak JPO yang dihibahkan tersebut, empat sudah ditetapkan sebagai aset Dishub. Sementara 2 JPO lagi masih berproses di BPKAD dalam rangka penetapan aset.
"Terhadap JPO yang empat tadi, karena asetnya sudah di Dishub, nantinya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kenapa tidak Dishub yang mengelola sendiri? Kalau Dishub yang mengelola, ada biayanya. Lebih baik di pihak ketigakan dengan perjanjian kerja sama atau perjanjian sewa menyewa. Dari enam itu sudah ada tiga ditunjuk pengelolanya," terangnya.
Terkait lima JPO yang belum dihibahkan, Adi sebutkan pihaknya sudah sering menyurati pihak pengelola tetapi tidak juga diindahkan. "Dari sisi keselamatannya, kami tetap mengecek JPO. Jika tidak layak dipakai, maka kami lakukan penutupan. Seperti yang kami lakukan JPO yang berada di Jalan Sudirman depan Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru," katanya.(dof)