Minggu, 7 Juli 2024

130 Izin Terbit Pasca-PSBB

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru berakhir 28 Mei lalu. Pasca PSBB, pelaku usaha yang ingin beroperasi harus memiliki izin terutama terkait kelayakan protokol kesehatan. Hingga kini, sudah 130 izin diterbitkan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru  Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Rabu (16/9) mengatakan, hingga saat ini sudah 138 pelaku usaha yang mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, guna izin operasional mereka dapat diterbitkan kembali. 

- Advertisement -

"Dari 138 pelaku usaha yang mengajukan proposal, 130 sudah keluar izin tatanan prilaku hidup baru (TPHB) masa covid-19 ini," kata Quarte. 

Baca Juga:  Art Show Bandar Serai Festival 2022 Usung Dual Event Concept

Menurutnya, dari ratusan pelaku usaha yang telah mengajukan proposal untuk penerbitan izin kembali terdiri dari berbagai kategori. Mulai dari tempat hiburan hingga restoran. 

Dalam masa transisi menuju tatanan perilaku hidup baru pasca PSBB berakhir, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usaha nya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali ditengah pandemi Covid-19. 

- Advertisement -

Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk mene­rapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka. 

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak. 

Baca Juga:  Berharap Ada Solusi Terkait Belajar Daring

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," terangnya. 
Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, barulah izin operasional ditempat itu bisa diterbitkan. 
Usai pelaku usaha mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, akan ada petugas dari Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan. 

Adapun 138 jenis usaha usaha yang telah mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan diantaranya, sektor Hotel 55 berkas, Bioskop 7 berkas, Restauran 29 berkas, Tempat hiburan 24 berkas, Supermarket 12 berkas, Warnet 1 berkas dan usaha lainnya 10 berkas.(ali)
 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru berakhir 28 Mei lalu. Pasca PSBB, pelaku usaha yang ingin beroperasi harus memiliki izin terutama terkait kelayakan protokol kesehatan. Hingga kini, sudah 130 izin diterbitkan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru  Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Rabu (16/9) mengatakan, hingga saat ini sudah 138 pelaku usaha yang mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, guna izin operasional mereka dapat diterbitkan kembali. 

"Dari 138 pelaku usaha yang mengajukan proposal, 130 sudah keluar izin tatanan prilaku hidup baru (TPHB) masa covid-19 ini," kata Quarte. 

Baca Juga:  LAMR Riau Dukung Gubri Selesaikan Konflik PT SIR

Menurutnya, dari ratusan pelaku usaha yang telah mengajukan proposal untuk penerbitan izin kembali terdiri dari berbagai kategori. Mulai dari tempat hiburan hingga restoran. 

Dalam masa transisi menuju tatanan perilaku hidup baru pasca PSBB berakhir, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usaha nya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali ditengah pandemi Covid-19. 

Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk mene­rapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka. 

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak. 

Baca Juga:  Juru Parkir Jadi "Pak Ogah"

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," terangnya. 
Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, barulah izin operasional ditempat itu bisa diterbitkan. 
Usai pelaku usaha mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, akan ada petugas dari Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan. 

Adapun 138 jenis usaha usaha yang telah mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan diantaranya, sektor Hotel 55 berkas, Bioskop 7 berkas, Restauran 29 berkas, Tempat hiburan 24 berkas, Supermarket 12 berkas, Warnet 1 berkas dan usaha lainnya 10 berkas.(ali)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari