Rabu, 11 September 2024

Polsek Sukajadi Musnahkan 5.055 Butir Pil Ekstasi dan 1.620 pil Happy Five

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 5.055 butir pil ekstasi serta 1.620 butir pil Happy Five pada Jumat (16/8). Pemusnahan ini turut disaksikan perwakikan Kejari Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham, termasuk oleh tersangka dan sejumlah tamu undangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Kemudian pil-pil tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan racun serangga, kemudian dituangkan ke dalam selokan. Pemusnahan ini dilakukan setelah sebagian disisihkan sebagai barang bukti untuk keperluan peradilan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, barang haram tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya pada Sabtu (3/8) lalu.

Baca Juga:  Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

’’Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Kita juga sudah sisihkan sebagian untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara sisanya hari ini (kemarin, red) di lmusnahkan,’’ kata Kapolsek.(end)






Reporter: Hendrawan Kariman

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 5.055 butir pil ekstasi serta 1.620 butir pil Happy Five pada Jumat (16/8). Pemusnahan ini turut disaksikan perwakikan Kejari Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham, termasuk oleh tersangka dan sejumlah tamu undangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Kemudian pil-pil tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan racun serangga, kemudian dituangkan ke dalam selokan. Pemusnahan ini dilakukan setelah sebagian disisihkan sebagai barang bukti untuk keperluan peradilan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, barang haram tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya pada Sabtu (3/8) lalu.

Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

’’Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Kita juga sudah sisihkan sebagian untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara sisanya hari ini (kemarin, red) di lmusnahkan,’’ kata Kapolsek.(end)






Reporter: Hendrawan Kariman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari