PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/8) pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong dan gudang kosong yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial HM (42) dan G (42).
AKP Stevie AR mengatakan, khusus pelaku inisial HM merupakan residivis yang baru saja keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu dengan kasus pencurian dan narkotika.
"Khusus pelaku HM merupakan residivis yang baru saja keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu," ujar Stevie AR.
Kemudian, HM bersama G kembali melakukan aksi pencurian dengan membobol gudang milik salah satu perusahaan yang beralamat di Jalan Tenku Umar yaitu pergudangan PT DOS NIROHA.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di TKP sekitar Pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku HM dan G masih di dalam TKP," terangnya.
AKP Stevie AR menjelaskan, kedua pelaku mencuri barang-barang yang bisa diambil seperti sabun, sampo dan besi-besi yang diambil.
"Gudang ini adalah tempat penyimpanan barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi tetapi masih bernilai menurut pemilik gudang," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/8) pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong dan gudang kosong yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial HM (42) dan G (42).
AKP Stevie AR mengatakan, khusus pelaku inisial HM merupakan residivis yang baru saja keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu dengan kasus pencurian dan narkotika.
- Advertisement -
"Khusus pelaku HM merupakan residivis yang baru saja keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu," ujar Stevie AR.
Kemudian, HM bersama G kembali melakukan aksi pencurian dengan membobol gudang milik salah satu perusahaan yang beralamat di Jalan Tenku Umar yaitu pergudangan PT DOS NIROHA.
- Advertisement -
"Kedua pelaku berhasil diamankan di TKP sekitar Pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku HM dan G masih di dalam TKP," terangnya.
AKP Stevie AR menjelaskan, kedua pelaku mencuri barang-barang yang bisa diambil seperti sabun, sampo dan besi-besi yang diambil.
"Gudang ini adalah tempat penyimpanan barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi tetapi masih bernilai menurut pemilik gudang," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman