Minggu, 8 September 2024

DPRD Sorot Minimnya TPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru menyoroti masih banyaknya sampah yang menumpuk di tempat yang tidak semestinya. Masalah ini menurut anggota Komisi IV Roni Pasla, salah satunya karena kurangnya tempat pembuangan sementara (TPS).

Kurangnya TPS ini menurut Roni membuat tumpukan sampah menjamur tidak terkendali. Kondisi menahun ini selalu  membuat tumpukan itu seolah-olah TPS, namun ilegal.

”TPS ilegal itu muncul karena ketidakmampuan pemko membuat TPS-TPS. Kelurahan saja kita ada 83, sedangkan TPS yang legal cuma 63. Artinya, kita harus menyadari bahwa ketidakmampuan pemerintah untuk mengadakan TPS-TPS yang memicu  masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Roni, baru-baru ini.

Roni meminta Pemko Pekanbaru segera melakuman pemetaan wilayah rawan penumpukan sampah. Dari sana, dia meminta Pemko membuat TPS. Dengan demikian penumpukan sampah bisa diminimalisir.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Sahkan Ranperda LPj APBD 2023

Roni juga meminta DLHK Kota Pekanbaru lebih aktif lagi menjaga titik rawan pembuangan sampah ilegal. Dirinya menilai DLHK juga harus meningkatkan sosialiasi soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarang.

Namun Roni juga menekankan permasalahan penumpukan sampah yang banyak berada di pinggir jalan tersebut tidak hanya tugas Pemko. Tapi seluruh elemen masyarakat. Ketika Pemko mampu menyediakan infrastruktur persampahan seperti TPS, pihak ketiga menjalan kewajiban pengangkutan, masyarakatpun harus disiplin dalam membuang sampah.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru menyoroti masih banyaknya sampah yang menumpuk di tempat yang tidak semestinya. Masalah ini menurut anggota Komisi IV Roni Pasla, salah satunya karena kurangnya tempat pembuangan sementara (TPS).

Kurangnya TPS ini menurut Roni membuat tumpukan sampah menjamur tidak terkendali. Kondisi menahun ini selalu  membuat tumpukan itu seolah-olah TPS, namun ilegal.

”TPS ilegal itu muncul karena ketidakmampuan pemko membuat TPS-TPS. Kelurahan saja kita ada 83, sedangkan TPS yang legal cuma 63. Artinya, kita harus menyadari bahwa ketidakmampuan pemerintah untuk mengadakan TPS-TPS yang memicu  masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Roni, baru-baru ini.

Roni meminta Pemko Pekanbaru segera melakuman pemetaan wilayah rawan penumpukan sampah. Dari sana, dia meminta Pemko membuat TPS. Dengan demikian penumpukan sampah bisa diminimalisir.

Baca Juga:  Penjualan Buku Diprediksi Meningkat

Roni juga meminta DLHK Kota Pekanbaru lebih aktif lagi menjaga titik rawan pembuangan sampah ilegal. Dirinya menilai DLHK juga harus meningkatkan sosialiasi soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarang.

Namun Roni juga menekankan permasalahan penumpukan sampah yang banyak berada di pinggir jalan tersebut tidak hanya tugas Pemko. Tapi seluruh elemen masyarakat. Ketika Pemko mampu menyediakan infrastruktur persampahan seperti TPS, pihak ketiga menjalan kewajiban pengangkutan, masyarakatpun harus disiplin dalam membuang sampah.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari