PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggelar operasi penertiban terhadap truk besar yang masuk jalan kota. Kegiatan penindakan dilakukan di kawasan Jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro mengetakan, Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar operasi penertiban terhadap truk besar masuk jalan kota.
- Advertisement -
"Kegiatan penindakan dilakukan di kawasan Jalan HR Subrantas. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan terhadap truk yang masih melintas di Jalan HR Soebrantas," ujar AKP Angga Wahyu Prihantoro kepada Riau Pos, Rabu (16/6).
Disebutkannya, kegiatan penindakan sudah dilaksanakan sejak kemaren dan sudah ada tiga unit truk besar ditindak atau dilakukan penilangan.
- Advertisement -
Dijelaskannya, selain operasi penindakan berupa pemberian surat tilang, personil Satlantas Polresta Pekanbaru juga memberikan pencerahan dan sosialisasi terhadap para sopir truk. "Sosialisasi ini berkenaan dengan larangan truk tonase berat melewati Jalan HR Subrantas," ungkapnya.
Dia berharapkan kepada para pengemudi truk bisa memahami terkait larangan truk tonase berat melewati Jalan HR Soebrantas.
Untuk diketahui, akibat truk besar yang melintas di Jalan HR Soebrantas (masuk jalan kota) tentunya membahayakan pengendara lain, terutama pemotor. Belum lagi truk-truk bertonase tersebut memicu kemacetan apalagi saat memutar di u-turn jalan.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggelar operasi penertiban terhadap truk besar yang masuk jalan kota. Kegiatan penindakan dilakukan di kawasan Jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro mengetakan, Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar operasi penertiban terhadap truk besar masuk jalan kota.
"Kegiatan penindakan dilakukan di kawasan Jalan HR Subrantas. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan terhadap truk yang masih melintas di Jalan HR Soebrantas," ujar AKP Angga Wahyu Prihantoro kepada Riau Pos, Rabu (16/6).
Disebutkannya, kegiatan penindakan sudah dilaksanakan sejak kemaren dan sudah ada tiga unit truk besar ditindak atau dilakukan penilangan.
Dijelaskannya, selain operasi penindakan berupa pemberian surat tilang, personil Satlantas Polresta Pekanbaru juga memberikan pencerahan dan sosialisasi terhadap para sopir truk. "Sosialisasi ini berkenaan dengan larangan truk tonase berat melewati Jalan HR Subrantas," ungkapnya.
Dia berharapkan kepada para pengemudi truk bisa memahami terkait larangan truk tonase berat melewati Jalan HR Soebrantas.
Untuk diketahui, akibat truk besar yang melintas di Jalan HR Soebrantas (masuk jalan kota) tentunya membahayakan pengendara lain, terutama pemotor. Belum lagi truk-truk bertonase tersebut memicu kemacetan apalagi saat memutar di u-turn jalan.(dof)