Kamis, 4 Juli 2024

Boleh Tunda Bayar Pajak hingga 4 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dampak mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) segera  rampung disusun. Perwako mengatur pemberian penundaan pembayaran 11 pajak daerah hingga empat bulan ke depan.

Dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Kamis (16/4), draf perwako tersebut sudah dibahas bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. "Kami sudah siapkan perwakonya.  Drafnya kami konsultasikan nomenklatur, bahasa dan lainnya dengan bagian hukum," kata dia.

- Advertisement -

Jumat (17/4) draf ini akan diajukan. Intinya mengatur penundaan pembayaran 11 jenis pajak daerah. "Penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi semua 11 pajak. Untuk  semua masyarakat. Memang kondisinya semua orang susah sekarang," imbuhnya.

Ditegaskannya, selain penundaan pajak, perwako juga akan mengatur tidak dikenainya sanksi bagi pajak yang tertunda. "Semuanya menunda pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi. Ini untuk empat bulan ke depan. Dan bisa diangsur tanpa kena denda. Prinsipnya semua boleh ditunda, semua boleh dicicil tanpa denda. Tapi tetap dilaporkan pajaknya," urai dia.

Dalam pada itu, dalam sepekan ini Bapenda Kota Pekanbaru akan selesai melakukan penghitungan potensi penurunan penerimaan pajak. "Ahad ini terakhir. Senin depan sudah nampak (angka penurunan, red). Sekarang ini pajak-pajak itu tinggal 20-25 persen. Hotel dan restoran sangat terdampak sekali," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Rawamangun Rusak Parah

PHRI Riau Datangi DPRD Pekanbaru
Dalam pada itu, para pengusaha perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Riau mendatangi DPRD Pekanbaru, Rabu (15/4). Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM di  ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha meminta agar perwakilan legislatif sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, menyampaikan kepada pemerintah untuk melindungi seluruh pelaku usaha yang lesu akibat Covid-19.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PHRI Riau Dwi Sutrisno, mengatakan, mereka ingin menyampaikan aspirasi bahwa hampir semua jenis usaha termasuk hotel dan restoran tingkat huniannya jauh dari apa yang diharapkan.

"Dari sini, maka perluperan pemerintah membantu dunia usaha yang sedang terpuruk saat ini. Tentunya harapan kami ada stimulus lah," kata Dwi.

Menurutnya, kebijakan pemberian stimulus itu sudah diterapkan oleh Pemko Padang dan Pemko Jambi. Dimana katanya, pemberian stimulus kepada pelaku usaha yakni kelonggaran pajak selama dampak penyebaran Covid-19.

"Kami minta membebaskan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame untuk dunia usaha saat Covid-19. Aspirasi ini kami lakukan guna menyelamatkan dunia usaha termasuk hotel dan restoran," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM membenarkan jika dalam pertemuan itu ada beberapa poin aspirasi yang menjadi keluhan para pelaku dunia usaha hotel dan restoran dalam masa penyebaran wabah Covid-19 saat ini.

Baca Juga:  Imbas Covid-19, UMK Tetap

Salah satu hal yang menjadi dampak tersebut adalah tingkat hunian hotel yang menurun jauh dan berakibat minimnya pendapatan serta sebagian karyawan dirumahkan. "Persentase karyawan yang dirumahkan sejalan dengan tingkat okupansi. Jika okupansi misalnya 10 persen itu ada 50 sampai 60 persen pegawai di rumahkan," sebut Nofrizal yang juga merupakan Ketua PHRI Riau ini.

Menurutnya, persentase itu hampir sama dengan hotel yang tidak beroperasional.

"Yang diminta penangguhan itu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak penghasilan PPh 21. Bagaimana teknisnya kita serahkan ke pemerintah," jelasnya.

Termasuk katanya keringanan pembayaran tagihan listrik dari PLN. Tak terkecuali bagi karyawan yang terdampak seperti pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan serta penangguhan cicilan kredit.

"Bank ataupun lising tidak mau tahu, mereka tetap keluarkan surat. Makanya perlu keringanan dan kebijakan pemerintah dalam hal ini," jelasnya.

Disampaikan nya juga menjelang Idul Fitri, dunia usaha perhotelan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR). Meski pemberian itu tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti biasanya.(ali/gus/yls)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dampak mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) segera  rampung disusun. Perwako mengatur pemberian penundaan pembayaran 11 pajak daerah hingga empat bulan ke depan.

Dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Kamis (16/4), draf perwako tersebut sudah dibahas bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. "Kami sudah siapkan perwakonya.  Drafnya kami konsultasikan nomenklatur, bahasa dan lainnya dengan bagian hukum," kata dia.

Jumat (17/4) draf ini akan diajukan. Intinya mengatur penundaan pembayaran 11 jenis pajak daerah. "Penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi semua 11 pajak. Untuk  semua masyarakat. Memang kondisinya semua orang susah sekarang," imbuhnya.

Ditegaskannya, selain penundaan pajak, perwako juga akan mengatur tidak dikenainya sanksi bagi pajak yang tertunda. "Semuanya menunda pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi. Ini untuk empat bulan ke depan. Dan bisa diangsur tanpa kena denda. Prinsipnya semua boleh ditunda, semua boleh dicicil tanpa denda. Tapi tetap dilaporkan pajaknya," urai dia.

Dalam pada itu, dalam sepekan ini Bapenda Kota Pekanbaru akan selesai melakukan penghitungan potensi penurunan penerimaan pajak. "Ahad ini terakhir. Senin depan sudah nampak (angka penurunan, red). Sekarang ini pajak-pajak itu tinggal 20-25 persen. Hotel dan restoran sangat terdampak sekali," ujarnya.

Baca Juga:  Imbas Covid-19, UMK Tetap

PHRI Riau Datangi DPRD Pekanbaru
Dalam pada itu, para pengusaha perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Riau mendatangi DPRD Pekanbaru, Rabu (15/4). Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM di  ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha meminta agar perwakilan legislatif sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, menyampaikan kepada pemerintah untuk melindungi seluruh pelaku usaha yang lesu akibat Covid-19.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PHRI Riau Dwi Sutrisno, mengatakan, mereka ingin menyampaikan aspirasi bahwa hampir semua jenis usaha termasuk hotel dan restoran tingkat huniannya jauh dari apa yang diharapkan.

"Dari sini, maka perluperan pemerintah membantu dunia usaha yang sedang terpuruk saat ini. Tentunya harapan kami ada stimulus lah," kata Dwi.

Menurutnya, kebijakan pemberian stimulus itu sudah diterapkan oleh Pemko Padang dan Pemko Jambi. Dimana katanya, pemberian stimulus kepada pelaku usaha yakni kelonggaran pajak selama dampak penyebaran Covid-19.

"Kami minta membebaskan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame untuk dunia usaha saat Covid-19. Aspirasi ini kami lakukan guna menyelamatkan dunia usaha termasuk hotel dan restoran," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM membenarkan jika dalam pertemuan itu ada beberapa poin aspirasi yang menjadi keluhan para pelaku dunia usaha hotel dan restoran dalam masa penyebaran wabah Covid-19 saat ini.

Baca Juga:  Setelah Pertemuan dengan Kelurahan, Forum RT/RW Tetap Tolak Bansos Pemko

Salah satu hal yang menjadi dampak tersebut adalah tingkat hunian hotel yang menurun jauh dan berakibat minimnya pendapatan serta sebagian karyawan dirumahkan. "Persentase karyawan yang dirumahkan sejalan dengan tingkat okupansi. Jika okupansi misalnya 10 persen itu ada 50 sampai 60 persen pegawai di rumahkan," sebut Nofrizal yang juga merupakan Ketua PHRI Riau ini.

Menurutnya, persentase itu hampir sama dengan hotel yang tidak beroperasional.

"Yang diminta penangguhan itu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak penghasilan PPh 21. Bagaimana teknisnya kita serahkan ke pemerintah," jelasnya.

Termasuk katanya keringanan pembayaran tagihan listrik dari PLN. Tak terkecuali bagi karyawan yang terdampak seperti pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan serta penangguhan cicilan kredit.

"Bank ataupun lising tidak mau tahu, mereka tetap keluarkan surat. Makanya perlu keringanan dan kebijakan pemerintah dalam hal ini," jelasnya.

Disampaikan nya juga menjelang Idul Fitri, dunia usaha perhotelan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR). Meski pemberian itu tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti biasanya.(ali/gus/yls)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari