PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terali besi pintu dan jendala, dua pemuda diringkus unit Reskrim Polsek Limapuluh. Keduanya berinisial TW alias Tri (34) dan DT alias Dwi (24).
Kepada Riau Pos, Kamis (16/1) Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto mengatakan, kedua tersangka itu melakukan pencurian terali besi pintu sebanyak satu unit dan terali jendela sebanyak dua unit. Selain itu, lima unit AC, satu set speaker audio, satu springbed, satu lampu hias dan tangki air.
"Korban dirugikan Rp30 juta. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana. Kita amankan Selasa (14/1)," ucapnya.
Diulaskannya, penangkapan berada di lokasi berbeda. Katanya, tersangka TW diamankan di rumahnya tepatnya di Jalan Kuantan V, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Sementara berdasarkan pengembangan TW melakukan aksinya berdua bersama dengan DT yang disergap di Jalan Swadaya.
"Usai dilakukan penangkapan kepada TW dan DT, kami interogasi lebih lanjut untuk didapatkan lokasi penjualannya yang ternyata berada di Jalan Satria. Lalu, kami datangi dan barang bukti pun turut kami amankan dari tempat penjualan barang bekas. Katanya, hasil penjualan sebanyak Rp300 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Sementara itu, kejadian menimpa korban, Jumat (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelapor yang bernama Bambang Iput (27) dihubungi oleh Wan Elfi yang melihat adanya dua orang mengambil terali besi di rumah Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh l, Pekanbaru. Saat dicek oleh pelapor, ternyata benar barang-barangnya sudah hilang. Atas laporan itulah, unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap TW dan DT.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terali besi pintu dan jendala, dua pemuda diringkus unit Reskrim Polsek Limapuluh. Keduanya berinisial TW alias Tri (34) dan DT alias Dwi (24).
Kepada Riau Pos, Kamis (16/1) Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto mengatakan, kedua tersangka itu melakukan pencurian terali besi pintu sebanyak satu unit dan terali jendela sebanyak dua unit. Selain itu, lima unit AC, satu set speaker audio, satu springbed, satu lampu hias dan tangki air.
- Advertisement -
"Korban dirugikan Rp30 juta. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana. Kita amankan Selasa (14/1)," ucapnya.
Diulaskannya, penangkapan berada di lokasi berbeda. Katanya, tersangka TW diamankan di rumahnya tepatnya di Jalan Kuantan V, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Sementara berdasarkan pengembangan TW melakukan aksinya berdua bersama dengan DT yang disergap di Jalan Swadaya.
- Advertisement -
"Usai dilakukan penangkapan kepada TW dan DT, kami interogasi lebih lanjut untuk didapatkan lokasi penjualannya yang ternyata berada di Jalan Satria. Lalu, kami datangi dan barang bukti pun turut kami amankan dari tempat penjualan barang bekas. Katanya, hasil penjualan sebanyak Rp300 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Sementara itu, kejadian menimpa korban, Jumat (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelapor yang bernama Bambang Iput (27) dihubungi oleh Wan Elfi yang melihat adanya dua orang mengambil terali besi di rumah Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh l, Pekanbaru. Saat dicek oleh pelapor, ternyata benar barang-barangnya sudah hilang. Atas laporan itulah, unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap TW dan DT.(s)