PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru menjadi atensi khusus pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Empat kecamatan dengan kasus tertinggi seperti Tampan, Bukit Raya, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai, pun harus menjalankan PSBM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Burhan Gurning melalui Kepala Bidang (Kabid) Ops Yendri Doni mengatakan, sejumlah orang terjaring razia petugas PSBM.
"Pada Selasa (13/10) malam, tercatat sebanyak 148 orang terjaring PSBM. Untuk sanksi tertulis sebanyak 25, sanksi lisan 102 dan sanksi sosial 22," sebutnya.
Diuraikannya, untuk Jalan Durian, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi tertulis 5, sanksi sosial 4, dan teguran lisan 20 orang.
Kemudian, untuk Kecamatan Bukit Raya, terdapat 69 pelanggar. Rincinya, sanksi sosial 13, lisan 55 dan tertulis satu. Bergeser ke Kecamatan Tampan, terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi sosial 4, lisan 20 dan sanksi tertulis 5 orang.
Laporan Kecamatan Marpoyan Damai, yaitu 15 pelanggar. Di antaranya 14 sanksi tertulis dan 1 sanksi sosial. Sementara untuk Kecamatan Payung Sekaki, terdapat 7 pelanggar lisan. Selebihnya kosong.
"Jika dilihat dari data paling banyak pelanggar yaitu daerah Bukit Raya. Untuk itu, kepada masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan jangan keluar jika tidak berkepentingan," ucapnya. (azr)
Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan