PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascalibur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE MM menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib masuk kerja pada Selasa (16/4). Di mana sekaligus akan diselenggarakan apel dan halalbilalal.
Hal itu tentu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office). Tetapi bagi ASN tertentu bisa menerapkan Work From Home (WFH) sesuai kebijakan pemerintah usai libur hari raya. WFH berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April.
“Para Pegawai Pemprov Riau diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus nanti kita akan melakukan apel bersama pascalibur hari raya, sekaligus halalbihalal,” ujarnya, Ahad (14/4).
Indra menekankan saat apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau wajib menjalankan absen kehadiran pegawai, tentunya bagi ASN yang sistem kerja kedinasan dari kantor.
Indra mengatakan, apel gabungan sekaligus halalbihalal sendiri akan diadakan di halaman kantor Gubernur Riau pascalibur Lebaran, ASN Pemprov Riau harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan OPD masing-masing.
“Nantinya absen tersebut akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda Riau,” terangnya.
Indra menegaskan, bagi ASN yang secara sengaja menambah libur Lebaran tanpa ada keterangan jelas maka Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH dan WFH bagi pegawai ASN yang berlaku usai libur hari raya 2024. Hal ini dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku.(dof)