PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Edwar S Umar, mengatakan, selama virus corona atau Covid-19, Kemenag Kota Pekanbaru telah memberlakukan kebijakan baru pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu terhitung sejak 1 April pendaftaran akad nikah harus melalui online.
"Memang sejauh ini di masing-masing kantor KUA masih ada yang melaksanakan akad nikah, tetapi itu bagi yang telah mendaftar akad nikah di kantor KUA sebelum tanggal 1 April. Terhitung tanggal 1 April untuk pendaftaran akad nikahnya harus melalui sistem online. Tetapi untuk melaksanakan akad nikahnya setelah selesai pandemi Covid-19," ujar Edwar S Umar, Rabu (15/4).
Dijelaskannya, tata cara akad nikah di KUA yaitu jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
"Bagi mendaftar secara online perlu dicatat. Meski melakukan pendaftaran nikah online, namun untuk akad nikah tidak akan dilayani penghulu dalam masa darurat Covid-19," ungkapnya.
Ditambahkannya, yang paling banyak masyarakat melakukan akad nikah itu ada di tiga Kecataman, pertama di kantor KUA wilayah Kecamatan Tampan, KUA diwilayah Kecamatan Tenayan Raya dan kantor KUA diwilayah Kecamatan Marpoyan Damai. "Itu dikarenakan penduduknya padat. Untuk berapa jumlah data yang mendaftar akad nikah melalui sistem online saat ini masih berada di masing-masing kantor KUA," ujarnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Edwar S Umar, mengatakan, selama virus corona atau Covid-19, Kemenag Kota Pekanbaru telah memberlakukan kebijakan baru pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu terhitung sejak 1 April pendaftaran akad nikah harus melalui online.
"Memang sejauh ini di masing-masing kantor KUA masih ada yang melaksanakan akad nikah, tetapi itu bagi yang telah mendaftar akad nikah di kantor KUA sebelum tanggal 1 April. Terhitung tanggal 1 April untuk pendaftaran akad nikahnya harus melalui sistem online. Tetapi untuk melaksanakan akad nikahnya setelah selesai pandemi Covid-19," ujar Edwar S Umar, Rabu (15/4).
- Advertisement -
Dijelaskannya, tata cara akad nikah di KUA yaitu jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
"Bagi mendaftar secara online perlu dicatat. Meski melakukan pendaftaran nikah online, namun untuk akad nikah tidak akan dilayani penghulu dalam masa darurat Covid-19," ungkapnya.
- Advertisement -
Ditambahkannya, yang paling banyak masyarakat melakukan akad nikah itu ada di tiga Kecataman, pertama di kantor KUA wilayah Kecamatan Tampan, KUA diwilayah Kecamatan Tenayan Raya dan kantor KUA diwilayah Kecamatan Marpoyan Damai. "Itu dikarenakan penduduknya padat. Untuk berapa jumlah data yang mendaftar akad nikah melalui sistem online saat ini masih berada di masing-masing kantor KUA," ujarnya.(dof)