PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Putus kontak PT Datama sebagai mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengelola parkir tepi jalan umum diminta jadi pelajaran. Selanjutnya, pemilihan mitra kerja harus lebih selektif.
Demikian ditegaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (15/3) kemarin. Dia mengingatkan agar penunjukan mitra kerja oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru lebih selektif, agar kerja sama kedua belah pihak tidak putus di tengah jalan seperti sekarang.
"Makanya nanti spesifikasi perusahaan yang ikut (lelang,red) harus lebih selektif. Jangan nanti siap, siap, setelah diberikan kesempatan tidak siap," ucap dia.
Wako tidak ingin kondisi saat ini terulang kembali. Kerja sama dengan mitra kerja yang baru dimulai sejak awal tahun 2021 ini putus di tengah jalan seiring kontrak kerja sama baru berjalan dua bulan.
Mitra kerja tidak dapat memenuhi perjanjian kontrak kerja sama antara kedua belah pihak. Maka pemko melakukan evaluasi dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama.
Ia menegaskan, pemutusan kerja sama ini juga sudah melalui dan sesuai dengan regulasi yang ada. Pemutusan kerja sama ini juga disaksikan Kejari Pekanbaru.
Menurutnya, Dishub saat ini bertanggung jawab penuh dalam masa transisi pengelolaan parkir tepi jalan jelang didapati mitra kerja baru pemenang lelang. "Dishub harus siapkan personel dan juga manajemen untuk pengaturan di masa transisi ini," terangnya.
Pemutusan kontrak kerja sama terjadi usai mediasi kedua antara Dishub Pekanbaru dan PT Datama di Kejari Pekanbaru, Selasa (9/3) kemarin. Tak adanya kepastian ini membuat kontrak diputuskan.
Sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan. Terhadapnya memiliki kewajiban untuk menyetorkan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar pertahun dari potensi Rp36 miliar.
Mediasi sendiri dilakukan pasca pengelolaan parkir di Pekanbaru ini jadi ramai diperbincangkan setelah beredar surat yang menyatakan Dishub Kota Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan parkir dari PT Datama sebagai pihak ketiga pemenang tender investasi pengelolaan parkir tepi jalan Kota Pekanbaru beredar. Sementara di sisi lain PT Datama yang mulai bekerja sejak Januari 2021 berhasil mengumpulkan retribusi parkir hampir Rp900 juta.
Mediasi lanjutan menentukan kelanjutan pengelolaan parkir oleh PT Datama. Dalam permasalahan ini, sebelumnya Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor: 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Poin kesatu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin pengelolaan dan pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka pihak kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada bank nasional/daerah yang disepakati oleh para pihak.
Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi perjanjian kerja sama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama yang telah disepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai t27 Februari 2021.
Dalam pada itu, dimungkinkan ada konsekuensi hukum yang muncul terkait keputusan itu. Konsekuensi itu bisa berupa gugatan dari PT Datama atau sebaliknya, Dishub Pekanbaru yang akan mengajukan gugatan.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)