PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PENANDATANGANAN memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (15/1). Ini merupakan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU digelar di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru Jalan Teratai, hadir Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi. Sementara, Kejari Pekanbaru dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah perpanjangan kerja sama sebelumnya. Perpanjangan dilakukan sebagai tindaklanjut pertemuan dengan Kepala Kejari Pekanbaru. "Kerja sama ini juga dalam upaya peningkatan capaian pajak daerah," terang dia.
Pembaharuan kerja sama ini tegas Ami, begitu Kepala Bapenda akrab disapa, menambah kepercayaan diri pihaknya. Dengan kerja sama ini menunjukkan Kejari Pekanbaru siap mendukung proses penagihan pajak yang masih tertunggak dan akan bermuara pada tercapainya target pajak daerah yang ditetapkan. "Kita upayakan bisa tercapai target pajak daerah tahun ini," terangnya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengapresiasi kerja sama ini. Dia menggarisbawahi bahwa dengan kondisi Kota Pekanbaru yang tak memiliki sumber daya alam, pendapatan dari pajak daerah lah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
"Kami mengingatkan para wajib pajak untuk taat membayar pajak,’’ ucapnya. Dia kemudian mendorong jajaran Bapenda Kota Pekanbaru untuk bisa maksimal dalam menghimpun pajak daerah. "Juga dalam menagih pajak daerah harus tetap humanis,’’ imbuhnya.
Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis menyebut bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah adalah bagian dari fungsi kejaksaan, termasuk dalam hal perdata dan tata usaha negara. "Orientasi kejaksaan saat ini satu di antaranya penyelamatan aset dan kekayaan negara," tegasnya.
Dalam pada itu, Bapenda Kota Pekanbaru untuk tahun 2020 ini diberikan target penghimpunan pajak daerah sebesar Rp826 miliar. Berbagai upaya sudah dirancang agar target ini tercapai optimal.
Secara umum, sepanjang tahun 2019 lalu Bapenda Kota Pekanbaru menutup tahun dengan performa penghimpunan pajak daerah yang cukup memuaskan. Hingga 31 Desember 2019, terkumpul Rp627 miliar pajak daerah. Meningkat Rp122 miliar dari capaian tahun 2018 lalu.
Capaian pajak daerah Rp627 miliar ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah. Peningkatan sebesar sekitar 26 persen ini akan jadi patokan untuk mengatur langkah maksimalisasi potensi pajak daerah di tahun 2020.
Jika dirincikan, hingga 31 Desember 2019 lalu, Pajak Hotel berada diangka Rp40 miliar, Restoran Rp118,3 miliar, Pajak Hiburan Rp21,5 miliar, Pajak Reklame Rp31 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp110 miliar, Pajak parkir Rp20,6 miliar, Pajak Air tanah Rp3,4 miliar, Pajak Sarang walet Rp136 juta, BPHTB Rp144 miliar dan PBB Rp132 miliar. Dijelaskan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pihaknya yakin bisa mencapai target untuk tahun 2020 tersebut. "Target PAD kita Rp826 miliar," kata dia.
Keyakinan ini salah satunya berdasarkan personel Bapenda Kota Pekanbaru yang sudah diperkuat. Ada tenaga baru yang akan memaksimalkan potensi pajak. Diketahui Bapenda Pekanbaru telah lakukan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL). "Saya sudah sampaikan kepada para THL yang kita rekrut kemarin, angka Rp826 miliar itu telah terdoktrin pada mereka. Semoga target kita tahun bisa diraih," singkatnya.(ksm)
Laporan : M ALI NURMAN