PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarangan kendaraan roda dua untuk melintas di fly over Pasar Pagi Arengka direncanakan akan diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ini pascaseorang pengendara sepeda motor tewas usai jatuh dari fly over akibat kecelakaan tunggal.
Korban yang mengendarai sepeda motor diduga mengantuk saat melintas di fly over. Akibatnya pengendara sepeda motor itu mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya meninggal dunia setelah jatuh dari fly over.
"Kami berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka (Pasar Pagi Arengka, red). Kami sudah bahas bersama Forum LLAJ," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (14/12).
Menurutnya, rencana pelarangan pengendara sepeda motor melintasi fly over tersebut mempertimbangkan keselamatan pengendara. Ia menyebut, larangan sepeda motor melintas di fly over Pasar Pagi Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.
"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai salah satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Jalan Soekarno Hatta ke Jalan HR Soebrantas.
Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.
Larangan itu berlaku di fly over pertigaan Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di fly over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Imam Munandar.
"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua fly over tersebut, sedangkan di fly over Simpang Arengka nanti akan kami bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," pungkasnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarangan kendaraan roda dua untuk melintas di fly over Pasar Pagi Arengka direncanakan akan diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ini pascaseorang pengendara sepeda motor tewas usai jatuh dari fly over akibat kecelakaan tunggal.
Korban yang mengendarai sepeda motor diduga mengantuk saat melintas di fly over. Akibatnya pengendara sepeda motor itu mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya meninggal dunia setelah jatuh dari fly over.
- Advertisement -
"Kami berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka (Pasar Pagi Arengka, red). Kami sudah bahas bersama Forum LLAJ," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (14/12).
Menurutnya, rencana pelarangan pengendara sepeda motor melintasi fly over tersebut mempertimbangkan keselamatan pengendara. Ia menyebut, larangan sepeda motor melintas di fly over Pasar Pagi Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.
- Advertisement -
"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai salah satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Jalan Soekarno Hatta ke Jalan HR Soebrantas.
Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.
Larangan itu berlaku di fly over pertigaan Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di fly over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Imam Munandar.
"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua fly over tersebut, sedangkan di fly over Simpang Arengka nanti akan kami bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," pungkasnya.(ali)