Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Larang Sepeda Motor Lewati Fly Over Arengka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarangan ken­daraan roda dua untuk melintas di fly over Pasar Pagi Arengka direncanakan akan diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ini pascaseorang pengendara sepeda motor tewas usai jatuh dari fly over akibat kecelakaan tunggal.

Korban yang mengendarai sepeda motor diduga mengantuk saat melintas di fly over. Akibatnya pengendara sepeda motor itu mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya meninggal dunia setelah jatuh dari fly over.

"Kami berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka (Pasar Pagi Arengka, red). Kami sudah bahas bersama Forum LLAJ," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (14/12).

Baca Juga:  Lima Bulan, Realisasi Pajak Parkir Capai Rp5,7 M

Menurutnya, rencana pelarangan pengendara sepeda motor melintasi fly over tersebut mempertimbangkan keselamatan pengendara. Ia menyebut, larangan sepeda motor melintas di fly over Pasar Pagi Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.

"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai salah satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Jalan Soekarno Hatta ke Jalan HR Soebrantas.

Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.

Larangan itu berlaku di fly over pertigaan Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di fly over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Imam Munandar.

Baca Juga:  Pj Wako Pesan Doakan Pekanbaru Lebih Baik

"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua fly over tersebut, sedangkan di fly over Simpang Arengka nanti akan kami bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," pungkasnya.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarangan ken­daraan roda dua untuk melintas di fly over Pasar Pagi Arengka direncanakan akan diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ini pascaseorang pengendara sepeda motor tewas usai jatuh dari fly over akibat kecelakaan tunggal.

Korban yang mengendarai sepeda motor diduga mengantuk saat melintas di fly over. Akibatnya pengendara sepeda motor itu mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya meninggal dunia setelah jatuh dari fly over.

- Advertisement -

"Kami berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka (Pasar Pagi Arengka, red). Kami sudah bahas bersama Forum LLAJ," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (14/12).

Baca Juga:  PHR Gandeng Pertamina Drilling

Menurutnya, rencana pelarangan pengendara sepeda motor melintasi fly over tersebut mempertimbangkan keselamatan pengendara. Ia menyebut, larangan sepeda motor melintas di fly over Pasar Pagi Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.

- Advertisement -

"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai salah satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Jalan Soekarno Hatta ke Jalan HR Soebrantas.

Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.

Larangan itu berlaku di fly over pertigaan Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di fly over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Imam Munandar.

Baca Juga:  Eka Hospital Terima PLKK Award dari BP Jamsotek

"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua fly over tersebut, sedangkan di fly over Simpang Arengka nanti akan kami bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," pungkasnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari