Jumat, 5 Juli 2024

Hamdani Tetap Ketua DPRD yang Sah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengembalikan surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian surat tersebut dikarenakan pemberhentian Hamdani dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Itu artinya, Hamdani masih tetap menjadi Ketua DPRD Pekanbaru yang sah

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus menjelaskan, setelah menerima surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Pemko Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu melihat aturan-aturan sebelum memproses surat tersebut. "Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan Pemko Pekanbaru meneruskan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru itu tak bisa diproses karena memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa (14/12).

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakannya, dalam memproses surat pemberhentian tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri. Kesimpulannya tetap surat tersebut tidak bisa diproses.

"Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah," sebutnya.

Dijelaskan Firdaus, dalam berita acara pada surat tersebut, pihak BK memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Padahal BK tidak punya kewenangan itu.

- Advertisement -

"Lain cerita jika surat yang diajukan BK adalah usulan permohonan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya.

Atas dasar itu lah, demikian Firdaus, bahwa surat yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, terkait status Hamdani tidak bisa diproses, dan Pemprov Riau telah memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut ke Pemko Pekanbaru. "Semua prosedur sudah kami jalankan. Namun intinya memang tidak bisa ditindaklanjuti. Surat itu kami kembalikan," katanya.

Ruslan: Tidak Mengubah Keputusan BK

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat Gubri dan saat ini diproses di jajaran BK. "Meski dikembalikan oleh Gubri, tapi ini tidak akan mengubah keputusan BK. Keputusan BK kepada Hamdani sudah jelas final dan mengikat (inkrah, red)," tegas Ruslan, kemarin.

Baca Juga:  Gubri Jenguk dan Semangati Pramusaji Kediamannya di RSUD Arifin Achmad

Diungkapkannya, secara defacto Hamdani tidak lagi sebagai Ketua DPRD dan secara administrasi haknya tidak ada lagi. Terbukti, dari beberapa kali sidang paripurna digelar, Hamdani tak bisa memimpin. Bahkan untuk surat menyurat pun, dia tidak bisa lagi.

Namun secara yuridis, dirinya masih Ketua DPRD, karena Gubernur Riau belum mencabut SK-nya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, meski DPRD Pekanbaru sudah mengirimkan surat pemberhentiannya beberapa waktu lalu. "Karenanya, haknya selaku Ketua DPRD Pekanbaru masih melekat, seperti tunjangan dan fasilitas lainnya," sebut Ruslan lagi.

Dan secara kepartaian, lanjut Ruslan Tarigan, hasil keputusan BK yang sudah dibawa ke rapat paripurna, tidak bisa dianulir. "Karena, paripurna tersebut merupakan keputusan tertinggi di lembaga legislatif ini," ktanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani saat dikonfirmasi Riau Pos tidak merespon. Pertanyaan yang diajukan terkait penolakan pengajuan surat BKD DPRD Pekanbaru oleh Gubri melalui pesan singkat WhatsApp tidak dibacanya

Pemko Hanya Meneruskan Proses di DPRD

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyebut sebagai pihak yang hanya meneruskan proses di DPRD Kota Pekanbaru ke Gubernur Riau. Ini disampaikan Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (14/12). ‘’Pada dasarnya hal tersebut adalah hasil proses yang terjadi di DPRD Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru meneruskan hasil tersebut ke Gubernur Riau, " kata dia.

Setelah Gubernur Riau mengembalikan usulan tersebut, maka pemko, kata Asisten I meneruskan kembali perbaikan dari Gubernur Riau ke DPRD Kota Pekanbaru. "Karena ini proses di DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru tidak masuk (dalam proses, red) di sana. Kami teruskan perbaikan dari Gubernur ke DPRD. Sekarang kami kembali kan ke DPRD," imbuhnya.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar melalui surat pada Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tertanggal 30 November 2021 bernomor 171/PEM-OTDA/3222 menyatakan mengembalikan Berkas Usulan Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n. Hamdani MS SIP.

Baca Juga:  Universitas Islam Riau Gelar Wisuda Langsung 1.538 Lulusan

Surat ini menjawab  Surat Walikota Pekanbaru Nomor: 100/Setda Tapem/485/2021 Tanggal 5 November 2021 Hal Usulan Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n. Hamdani MS SIP.

"Belum dapat kami proses lebih lanjut, " jelas Syamsuar melalui suratnya. Tak dapat diprosesnya usulan peresmian pemberhentian Hamdani didasarkan atas beberapa hal.

Pertama, melihat fakta-fakta yang mempengaruhi serta hasil analisa bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau serta Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktora Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.

Disimpulkan bahwa satu berdasarkan kutipan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru No: 01/DPRD-BK/X/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Hamdani MS SIP sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa, "Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa: (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Kedua, terkait poin 1 di atas, dan hasil pertemuan dengan kedua belah pihak (BK DPRD Pekanbaru dan pihak terlapor), kami melihat proses penerbitan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru No:01/DPRD BK/X/2021 belum berpedoman pada tata beracara yang diatur di dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2019, antara lain Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 49.

Sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka surat Usulan Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani MS SIP belum dapat diproses sampai dengan adanya perbaikan sesuai dengan rekomendasi di atas.(sol/gus/ali/yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengembalikan surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian surat tersebut dikarenakan pemberhentian Hamdani dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Itu artinya, Hamdani masih tetap menjadi Ketua DPRD Pekanbaru yang sah

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus menjelaskan, setelah menerima surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Pemko Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu melihat aturan-aturan sebelum memproses surat tersebut. "Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan Pemko Pekanbaru meneruskan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru itu tak bisa diproses karena memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa (14/12).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam memproses surat pemberhentian tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri. Kesimpulannya tetap surat tersebut tidak bisa diproses.

"Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah," sebutnya.

Dijelaskan Firdaus, dalam berita acara pada surat tersebut, pihak BK memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Padahal BK tidak punya kewenangan itu.

"Lain cerita jika surat yang diajukan BK adalah usulan permohonan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya.

Atas dasar itu lah, demikian Firdaus, bahwa surat yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, terkait status Hamdani tidak bisa diproses, dan Pemprov Riau telah memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut ke Pemko Pekanbaru. "Semua prosedur sudah kami jalankan. Namun intinya memang tidak bisa ditindaklanjuti. Surat itu kami kembalikan," katanya.

Ruslan: Tidak Mengubah Keputusan BK

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat Gubri dan saat ini diproses di jajaran BK. "Meski dikembalikan oleh Gubri, tapi ini tidak akan mengubah keputusan BK. Keputusan BK kepada Hamdani sudah jelas final dan mengikat (inkrah, red)," tegas Ruslan, kemarin.

Baca Juga:  Pekanbaru Siap Menampung 155 Pengungsi Rohingya dari Aceh

Diungkapkannya, secara defacto Hamdani tidak lagi sebagai Ketua DPRD dan secara administrasi haknya tidak ada lagi. Terbukti, dari beberapa kali sidang paripurna digelar, Hamdani tak bisa memimpin. Bahkan untuk surat menyurat pun, dia tidak bisa lagi.

Namun secara yuridis, dirinya masih Ketua DPRD, karena Gubernur Riau belum mencabut SK-nya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, meski DPRD Pekanbaru sudah mengirimkan surat pemberhentiannya beberapa waktu lalu. "Karenanya, haknya selaku Ketua DPRD Pekanbaru masih melekat, seperti tunjangan dan fasilitas lainnya," sebut Ruslan lagi.

Dan secara kepartaian, lanjut Ruslan Tarigan, hasil keputusan BK yang sudah dibawa ke rapat paripurna, tidak bisa dianulir. "Karena, paripurna tersebut merupakan keputusan tertinggi di lembaga legislatif ini," ktanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani saat dikonfirmasi Riau Pos tidak merespon. Pertanyaan yang diajukan terkait penolakan pengajuan surat BKD DPRD Pekanbaru oleh Gubri melalui pesan singkat WhatsApp tidak dibacanya

Pemko Hanya Meneruskan Proses di DPRD

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyebut sebagai pihak yang hanya meneruskan proses di DPRD Kota Pekanbaru ke Gubernur Riau. Ini disampaikan Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (14/12). ‘’Pada dasarnya hal tersebut adalah hasil proses yang terjadi di DPRD Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru meneruskan hasil tersebut ke Gubernur Riau, " kata dia.

Setelah Gubernur Riau mengembalikan usulan tersebut, maka pemko, kata Asisten I meneruskan kembali perbaikan dari Gubernur Riau ke DPRD Kota Pekanbaru. "Karena ini proses di DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru tidak masuk (dalam proses, red) di sana. Kami teruskan perbaikan dari Gubernur ke DPRD. Sekarang kami kembali kan ke DPRD," imbuhnya.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar melalui surat pada Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tertanggal 30 November 2021 bernomor 171/PEM-OTDA/3222 menyatakan mengembalikan Berkas Usulan Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n. Hamdani MS SIP.

Baca Juga:  Lakukan Penganiayaan hingga Kening Robek

Surat ini menjawab  Surat Walikota Pekanbaru Nomor: 100/Setda Tapem/485/2021 Tanggal 5 November 2021 Hal Usulan Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n. Hamdani MS SIP.

"Belum dapat kami proses lebih lanjut, " jelas Syamsuar melalui suratnya. Tak dapat diprosesnya usulan peresmian pemberhentian Hamdani didasarkan atas beberapa hal.

Pertama, melihat fakta-fakta yang mempengaruhi serta hasil analisa bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau serta Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Wilayah I Direktora Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.

Disimpulkan bahwa satu berdasarkan kutipan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru No: 01/DPRD-BK/X/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Hamdani MS SIP sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa, "Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa: (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Kedua, terkait poin 1 di atas, dan hasil pertemuan dengan kedua belah pihak (BK DPRD Pekanbaru dan pihak terlapor), kami melihat proses penerbitan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru No:01/DPRD BK/X/2021 belum berpedoman pada tata beracara yang diatur di dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2019, antara lain Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 49.

Sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka surat Usulan Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani MS SIP belum dapat diproses sampai dengan adanya perbaikan sesuai dengan rekomendasi di atas.(sol/gus/ali/yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari