Minggu, 6 April 2025
spot_img

Curi Barang Elektronik Tetangga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.

Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.

Baca Juga:  Riau Tv Dipuji KPID

Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari,  tersangka FIR pun berhasil diamankan  Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR,"  imbuh Kanit Halim.

Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu.  (sof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.

Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.

Baca Juga:  Diringkus saat Akan Bertransaksi

Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari,  tersangka FIR pun berhasil diamankan  Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR,"  imbuh Kanit Halim.

Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu.  (sof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Curi Barang Elektronik Tetangga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.

Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.

Baca Juga:  Warga Tak Manfaatkan JPO untuk Menyeberang

Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari,  tersangka FIR pun berhasil diamankan  Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR,"  imbuh Kanit Halim.

Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu.  (sof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.

Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.

Baca Juga:  Produsen Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Diamankan

Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari,  tersangka FIR pun berhasil diamankan  Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR,"  imbuh Kanit Halim.

Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu.  (sof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari