Curi Barang Elektronik Tetangga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.

Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.

- Advertisement -

Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari,  tersangka FIR pun berhasil diamankan  Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR,"  imbuh Kanit Halim.

Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu.  (sof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.

Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.

Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari,  tersangka FIR pun berhasil diamankan  Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR,"  imbuh Kanit Halim.

Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu.  (sof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya